Langsung ke konten utama

Governance of Artificial Intelligence in Indonesia

    Indonesia developed the National Strategy on Artificial Intelligence and the Digital Indonesia Vision 2045. The plan outlines five strategic priority areas:

1. Health;

2. Bureaucratic Reform;

3. Education and Research;

4. Food Security;

5. Smart City and Mobility.

    The plan includes four focus areas to support the nation's AI aspirations:

1. Ethics and Policies;

2. Data and Infrastructure;

3. Talent Development;

4. Industrial Research and Innovation.

    AI is implemented in various sectors in Indonesia, spanning education, finance and banking, logistics, human resources, health, cybersecurity, customer service technology, etc. As of 2023, the market size of AI in Indonesia reached approximately 1.8 billion U.S dollars, and it is projected to grow sixfold by 2030.

    My organisation, Ministry of Communications and Informatics issued Circular Letter  of the Minister of Communications and Informatics (MOCI) Number 9 of 2023 on December 2023.  It is a soft regulation to encourage  the use of AI. It also advocates for strong oversight  to control the potential misuse of AI. These guidelines include ensuring that AI is not used for policy or decision making that impacts humanity, upholding values of equality, fairness, and peace in generating information and innovations, and respecting human rights, social relationships, and individual opinions. The circular also emphasizes the importance of data and user security, inclusivity, and non-discrimination.

    Otherwise, Financial Services Authority enacted guidelines apply to all fintech players in Indonesia and are intended to ensure  that AI-based applications comply with certain principles. These principles include being beneficial, fair and accountable, transparent and explicable, and robust and secure.

    Readiness Assessment Methodology (RAM) was launched by UNESCO and KOMINFO to gather information about country's AI ecosystem. It includes the legal  and regulatory, social and cultural, economic, scientific and educational, and technological and infrastructural dimensions.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penyelenggaraan Agen Elektronik

Pada hari Jumat tanggal 23 Agustus, telah dilakukan pembahasan tentang RPM tata cara pendaftaran penyelenggaraan agen elektronik, RPM ini merupakan turunan dari PP PSTE Nomor 82 Tahun 2012. Untuk memahami lebih lanjut, terlebih dahulu kita musti kenal apa itu agen elektronik. Berdasarkan aturan tersebut, agen elektronik adalah perangkat dari suatu sistem elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu informasi elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh orang. Sedangkan definisi penyelenggara agen elektronik adalah setiap orang, penyelenggara negara, dan badan usaha, yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan agen elektronik untuk dimanfaatkan oleh pengguna jasa. Jenis agen elektronik antara lain: mesin ATM, EDC ( electrical data capture) seperti kartu gesek, tempel, NFC, mesin dan sistem barcode recognition yang kesemuanya menjalankan fungsi otomatisasi dari sebuah sistem elektronik. Ruang lingkup agen elektronik yang diatur ada...

Yuk Pelajari Analis Kebijakan Muda

Hari ini saya ingin membahas tentang Apa itu JFT Analis Kebijakan dan bagaimana juknisnya. Saya adalah salah satu dari ratusan ASN di Kementerian Kominfo yang dulunya struktural berubah menjadi fungsional. Hal ini tentu saja membuat kami rada bingung dalam menyusun telaahan staf, policy brief, policy paper, Karya Tulis Ilmiah, dan berbagai produk analis kebijakan. Saya rasanya sudah banyak mengikuti beberapa bimtek baik di you tubenya LAN sebagai instansi pembina maupun pelatihan dari internal organisasi. Namun, memang seorang analis kebijakan semakin paham dalam menyusun  analisis terhadap kebijakan apabila sudah mencoba menulis (learning by doing) lalu kita pun harus lebih rajin untuk menyimpan bukti administrasinya. Ada beberapa peraturan yang kudu dibaca dan dipahami oleh JFT Analis Kebijakan yaitu PermenpanRB Nomor 45 Tahun 2013 tentang JF Anjak Peraturan Kepala LAN Nomor 14 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis  Penilaian Kualitas Hasil Kegiatan Analis Kebijakan Peraturan K...

Kesiapan Industri e-Business menuju IPV6

Seiring dengan pertumbuhan industri Internet di Indonesia, baik disadari maupun tidak, kebutuhan akan alamat Internet Protocol (IP) juga akan meningkat. Operator Internet membutuhkan alamat IP untuk mengembangkan layanannya hingga ke pelosok negeri. Jaringan Internet di Indonesia berikut perangkat-perangkat pendukungnya hingga di tingkat end user masih menggunakan IPv4. Kenyataan yang dihadapi dunia sekarang adalah menipisnya persediaan alamat IPv4 yang dapat dialokasikan. Jumlah alamat yang dapat didukung oleh IPv4 adalah 2 32 bits, sedangkan data terakhir pada waktu penulisan dokumen ini tersisa 7% saja di tingkat Internet Assigned Numbers Authority, organisasi yang mengelola sumberdaya protokol Internet dunia. Negara-negara lain sudah menyadari situasi ini sejak awal dekade dan telah memilih untuk beralih ke protokol IPv6. Teknologi IPv6 adalah protokol untuk next generation Internet. IPv6 didesain sedemikian rupa untuk jauh melampaui kemampuan IPv4 yang umum digunakan...