Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2013

Kesiapan Industri e-Business menuju IPV6

Seiring dengan pertumbuhan industri Internet di Indonesia, baik disadari maupun tidak, kebutuhan akan alamat Internet Protocol (IP) juga akan meningkat. Operator Internet membutuhkan alamat IP untuk mengembangkan layanannya hingga ke pelosok negeri. Jaringan Internet di Indonesia berikut perangkat-perangkat pendukungnya hingga di tingkat end user masih menggunakan IPv4. Kenyataan yang dihadapi dunia sekarang adalah menipisnya persediaan alamat IPv4 yang dapat dialokasikan. Jumlah alamat yang dapat didukung oleh IPv4 adalah 2 32 bits, sedangkan data terakhir pada waktu penulisan dokumen ini tersisa 7% saja di tingkat Internet Assigned Numbers Authority, organisasi yang mengelola sumberdaya protokol Internet dunia. Negara-negara lain sudah menyadari situasi ini sejak awal dekade dan telah memilih untuk beralih ke protokol IPv6. Teknologi IPv6 adalah protokol untuk next generation Internet. IPv6 didesain sedemikian rupa untuk jauh melampaui kemampuan IPv4 yang umum digunakan...

RPM Pengelolaan Nama Domain

UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, khususnya Pasal 23 dan 24 menyebutkan secara khusus aturan mengenai nama domain. Demikian pula dalam PP No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Pasal 73 hingga Pasal 83 juga secara khusus menyebutkan tentang berbagai hal yang terkait mengenai nama domain. Bahkan selanjutnya Pasal 82 bahkan menyebutkan: Pengawasan terhadap pengelolaan Nama Domain dilaksanakan oleh Menteri. Dan Pasal 83 menyebutkan: Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penetapan pengelola Nama Domain diatur dalam Peraturan Menteri.  Beberapa hal penting yang diatur dalam RPM ini antara lain sebagai berikut: Ruang lingkup Peraturan Menteri ini mengatur tentang Pengelolaan Nama Domain meliputi pengelola, pendaftaraan, penggunaan, pengalihan, dan persyaratan dan tata cara penetapan pengelola Nama Domain. Tujuan di tetapkannya Peraturan Menteri ini , antara lain: memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi ...