setelah membaca jurnal ini "Recent Developments in Cyberspace Law: A View from Brazil" yang disusun oleh Blum, dkk, ada beberapa tiga area kritis dari hukum cyberspace ini yaitu: Aturan Perlindungan Konsumen Hak atas Perlindungan Privasi saat online Hukum atas kejahatan "unauthorized computer access" Terkait poin pertama, negara Indonesia sudah memiliki UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dalam pasal 5 huruf h "hak untuk mendapat kompensasi, ganti rugi dan atas penggantian apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian". Selanjutnya, dalam UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dalam pasal 29 ayat 5 dan ayat 40 ayat 1 dan 2. Di dalam pasal 29 ayat 5 menyatakan "untuk kepentingan nasabah bank menyediakan informasi mengenai kemungkinan timbulnya resiko kerugian bagi transaksi nasabah yang dilakukan melalui bank. Aturan yang membahas tentang perlindungan konsumen, Pasal 22 Undang-undang Telekomunika...