Pada hari Jumat tanggal 23 Agustus, telah dilakukan pembahasan tentang RPM tata cara pendaftaran penyelenggaraan agen elektronik, RPM ini merupakan turunan dari PP PSTE Nomor 82 Tahun 2012. Untuk memahami lebih lanjut, terlebih dahulu kita musti kenal apa itu agen elektronik. Berdasarkan aturan tersebut, agen elektronik adalah perangkat dari suatu sistem elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu informasi elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh orang. Sedangkan definisi penyelenggara agen elektronik adalah setiap orang, penyelenggara negara, dan badan usaha, yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan agen elektronik untuk dimanfaatkan oleh pengguna jasa.
Jenis agen elektronik antara lain: mesin ATM, EDC (electrical data capture) seperti kartu gesek, tempel, NFC, mesin dan sistem barcode recognition yang kesemuanya menjalankan fungsi otomatisasi dari sebuah sistem elektronik. Ruang lingkup agen elektronik yang diatur adalah agen elektronik yang melayani transaksi pembayaran secara online dan berhubungan dengan pelayanan publik.
Permohonan pendaftaran penyelenggaraan agen elektronik diajukan kepada Dirjen dan masuk dalam daftar penyelenggara agen eletronik. Draft tata caranya yang sedang disusun:
Permohonan pendaftaran penyelenggaraan agen elektronik diajukan kepada Dirjen dan masuk dalam daftar penyelenggara agen eletronik. Draft tata caranya yang sedang disusun:
- Penyelenggara agen elektronik mengajukan permohonan dengan mengisi formulir pendaftaran dan menyertakan kelengkapan dokumen pendaftaran (profil penyelenggara agen elektronik dan gambaran teknis agen elektronik).
- Profil penyelenggara agen elektronik berupa identitas penyelenggara agen elektronik, struktur organisasi penyelenggara agen elektronik, dan bentuk entitas.
- Gambaran teknis agen elektronik berupa penjelasan fitur agen elektronik, kelayakan atau keamanan agen elektronik, perjanjian para pihak, objek yang ditransaksikan, tata cara penggunaan perangkat, dan nomor telepon pusat pengaduan.
- Yang dimaksud dengan fitur adalah fasilitas yang memberikan kesempatan kepada pengguna agen elektronik untuk melakukan perubahan atas informasi yang disampaikannya misalnya fasilitas pembatalan (cancel), edit, dan konfirmasi ulang. (Penjelasan Pasal 22 Ayat 1, UU ITE). Dalam PP PSTE telah dijelaskan tentang fitur agen elektronik antara lain, melakukan koreksi; membatalkan perintah; memberikan konfirmasi atau rekonfirmasi; memilih, meneruskan, berhenti melaksanakan aktivitas berikutnya; melihat apakah informasi tsb berupa tawaran kontrak atau iklan; Mengecek status berhasil atau gagalnya transaksi.
- Untuk kelayakan keamanan agen elektronik menyakut beberapa hal:
- Mekanisme pengujian keautentikan identitas dan pemeriksaan otorisasi pengguna jasa layanan
- Kebijakan dan prosedur apabila terdapat indikasi pencurian data.
- Mekanisme pengendalian terhadap otorisasi dan hak akses terhadap sistem, database dan aplikasi transaksi elektronik.
- Susunan dan pelaksanaan metode dan prosedur untuk melindungi dan/atau merahasiakan integritas, data, catatan, dan informasi terkait transaksi elektronik.
- Standar dan pengendalian atas penggunaan dan perlindungan data jika pihak penyelenggara agen elektronik memiliki akses terhadap data tersebut.
- Rencana keberlangsungan bisnis termasuk rencana kontingensi yang efektif untuk memastikan tersedianya sistem dan jasa transaksi elektronik secara berkesinambungan dan
- Prosedur penanganan kejadian tak terduga yang cepat dan tepat untuk mengurangi dampak suatu insiden, penipuan dan kegagalan
Komentar