Langsung ke konten utama

Penyelenggaraan Agen Elektronik

Pada hari Jumat tanggal 23 Agustus, telah dilakukan pembahasan tentang RPM tata cara pendaftaran penyelenggaraan agen elektronik, RPM ini merupakan turunan dari PP PSTE Nomor 82 Tahun 2012. Untuk memahami lebih lanjut, terlebih dahulu kita musti kenal apa itu agen elektronik. Berdasarkan aturan tersebut, agen elektronik adalah perangkat dari suatu sistem elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu informasi elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh orang. Sedangkan definisi penyelenggara agen elektronik adalah setiap orang, penyelenggara negara, dan badan usaha, yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan agen elektronik untuk dimanfaatkan oleh pengguna jasa.

Jenis agen elektronik antara lain: mesin ATM, EDC (electrical data capture) seperti kartu gesek, tempel, NFC, mesin dan sistem barcode recognition yang kesemuanya menjalankan fungsi otomatisasi dari sebuah sistem elektronik. Ruang lingkup agen elektronik yang diatur adalah agen elektronik yang melayani transaksi pembayaran  secara online dan berhubungan dengan pelayanan publik.

Permohonan pendaftaran penyelenggaraan agen elektronik diajukan kepada Dirjen dan masuk dalam daftar penyelenggara agen eletronik. Draft tata caranya yang sedang disusun:

  1. Penyelenggara agen elektronik mengajukan permohonan dengan mengisi formulir pendaftaran dan menyertakan kelengkapan dokumen pendaftaran (profil penyelenggara agen elektronik dan gambaran teknis agen elektronik).
  • Profil penyelenggara agen elektronik berupa identitas penyelenggara agen elektronik, struktur organisasi penyelenggara agen elektronik, dan bentuk entitas.
  • Gambaran teknis agen elektronik berupa penjelasan fitur agen elektronik, kelayakan atau keamanan agen elektronik, perjanjian para pihak, objek yang ditransaksikan, tata cara penggunaan perangkat, dan nomor telepon pusat pengaduan.
  • Yang dimaksud dengan fitur adalah fasilitas yang memberikan kesempatan kepada pengguna agen elektronik untuk melakukan perubahan atas informasi yang disampaikannya misalnya fasilitas pembatalan (cancel), edit, dan konfirmasi ulang. (Penjelasan Pasal 22 Ayat 1, UU ITE). Dalam PP PSTE telah dijelaskan tentang fitur agen elektronik antara lain, melakukan koreksi; membatalkan perintah; memberikan konfirmasi atau rekonfirmasi; memilih, meneruskan, berhenti melaksanakan aktivitas berikutnya; melihat apakah informasi tsb berupa tawaran kontrak atau iklan; Mengecek status berhasil atau gagalnya transaksi.
  • Untuk kelayakan keamanan agen elektronik menyakut beberapa hal:
  1. Mekanisme pengujian keautentikan identitas dan pemeriksaan otorisasi pengguna jasa layanan
  2. Kebijakan dan prosedur apabila terdapat indikasi pencurian data.
  3. Mekanisme pengendalian terhadap otorisasi dan hak akses terhadap sistem, database dan aplikasi   transaksi elektronik.
  4. Susunan dan pelaksanaan metode dan prosedur untuk melindungi dan/atau merahasiakan integritas,     data, catatan, dan informasi terkait transaksi elektronik. 
  5. Standar dan pengendalian atas penggunaan dan perlindungan data jika pihak penyelenggara agen  elektronik memiliki akses terhadap data tersebut.   
  6. Rencana keberlangsungan bisnis  termasuk rencana kontingensi yang efektif untuk memastikan    tersedianya sistem dan jasa transaksi elektronik secara berkesinambungan dan
  7. Prosedur penanganan kejadian tak terduga yang cepat dan tepat untuk mengurangi dampak suatu   insiden, penipuan dan kegagalan 
Verifikator melakukan verifikasi dokumen pendaftaran paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak          pendaftaran diterima. Apabila dokumen pendaftaran tidak lengkap (hasil verifikasi) maka direktur memberikan penolakan  paling lambat 2 hari kerja sejak pendaftaran diterima. Direktur atas nama menteri dapat mengesahkan atau menolak permohonan pendaftaran paling lambat tujuh hari kerja sejak permohonan pendaftaran diterima. Masa berlaku pengesahan pendaftaran selama 5 tahun sejak tanggal pengesahan. Penyelenggara agen elektronik wajib melaporkan kepada direktur apabila terdapat perubahan terhadap kelengkapan dokumen pendaftaran agen elektronik. Apabila penyelenggara agen elektronik tidak melaporkan perubahan data dan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan  perundang-undangan dapat dilaksanakan pencabutan pengesahan pendaftaran penyelenggara agen  elektronik.









Komentar

Postingan populer dari blog ini

Yuk Pelajari Analis Kebijakan Muda

Hari ini saya ingin membahas tentang Apa itu JFT Analis Kebijakan dan bagaimana juknisnya. Saya adalah salah satu dari ratusan ASN di Kementerian Kominfo yang dulunya struktural berubah menjadi fungsional. Hal ini tentu saja membuat kami rada bingung dalam menyusun telaahan staf, policy brief, policy paper, Karya Tulis Ilmiah, dan berbagai produk analis kebijakan. Saya rasanya sudah banyak mengikuti beberapa bimtek baik di you tubenya LAN sebagai instansi pembina maupun pelatihan dari internal organisasi. Namun, memang seorang analis kebijakan semakin paham dalam menyusun  analisis terhadap kebijakan apabila sudah mencoba menulis (learning by doing) lalu kita pun harus lebih rajin untuk menyimpan bukti administrasinya. Ada beberapa peraturan yang kudu dibaca dan dipahami oleh JFT Analis Kebijakan yaitu PermenpanRB Nomor 45 Tahun 2013 tentang JF Anjak Peraturan Kepala LAN Nomor 14 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis  Penilaian Kualitas Hasil Kegiatan Analis Kebijakan Peraturan K...

Kesiapan Industri e-Business menuju IPV6

Seiring dengan pertumbuhan industri Internet di Indonesia, baik disadari maupun tidak, kebutuhan akan alamat Internet Protocol (IP) juga akan meningkat. Operator Internet membutuhkan alamat IP untuk mengembangkan layanannya hingga ke pelosok negeri. Jaringan Internet di Indonesia berikut perangkat-perangkat pendukungnya hingga di tingkat end user masih menggunakan IPv4. Kenyataan yang dihadapi dunia sekarang adalah menipisnya persediaan alamat IPv4 yang dapat dialokasikan. Jumlah alamat yang dapat didukung oleh IPv4 adalah 2 32 bits, sedangkan data terakhir pada waktu penulisan dokumen ini tersisa 7% saja di tingkat Internet Assigned Numbers Authority, organisasi yang mengelola sumberdaya protokol Internet dunia. Negara-negara lain sudah menyadari situasi ini sejak awal dekade dan telah memilih untuk beralih ke protokol IPv6. Teknologi IPv6 adalah protokol untuk next generation Internet. IPv6 didesain sedemikian rupa untuk jauh melampaui kemampuan IPv4 yang umum digunakan...