Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2014

Diskusi Publik RPM SMPI

   Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) pasal 20 ayat (1) mengamanatkan bahwa Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memiliki dan menjalankan prosedur dan sarana untuk pengamanan Sistem Eletronik dalam menghindari gangguan, kegagalan, dan kerugian. Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) pasal 20 ayat (2) mengamanatkan bahwa Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan sistem pengamanan yang mencakup prosedur dan sistem pencegahan dan penanggulangan terhadap ancaman dan serangan yang menimbulkan gangguan, kegagalan, dan kerugian.     B erdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu ditetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Sistem Manajemen Pengamanan Informasi. Dalam penyusunan RPM SMPI ini telah melibatkan beberapa stakeholder yaitu: ...