Langsung ke konten utama

Yuk Pelajari Analis Kebijakan Muda

Hari ini saya ingin membahas tentang Apa itu JFT Analis Kebijakan dan bagaimana juknisnya. Saya adalah salah satu dari ratusan ASN di Kementerian Kominfo yang dulunya struktural berubah menjadi fungsional. Hal ini tentu saja membuat kami rada bingung dalam menyusun telaahan staf, policy brief, policy paper, Karya Tulis Ilmiah, dan berbagai produk analis kebijakan. Saya rasanya sudah banyak mengikuti beberapa bimtek baik di you tubenya LAN sebagai instansi pembina maupun pelatihan dari internal organisasi. Namun, memang seorang analis kebijakan semakin paham dalam menyusun  analisis terhadap kebijakan apabila sudah mencoba menulis (learning by doing) lalu kita pun harus lebih rajin untuk menyimpan bukti administrasinya. Ada beberapa peraturan yang kudu dibaca dan dipahami oleh JFT Analis Kebijakan yaitu

  1. PermenpanRB Nomor 45 Tahun 2013 tentang JF Anjak
  2. Peraturan Kepala LAN Nomor 14 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis  Penilaian Kualitas Hasil Kegiatan Analis Kebijakan
  3. Peraturan Kepala LAN Nomor 27 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Jabatan Fungsional Analis Kebijakan dan Penilaian Kualitas Hasil Kerja Analis Kebijakan
  4. Peraturan Kepala LAN Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pedoman Penulisan Karya Tulis Ilmiah Bagi Analis Kebijakan.
  5. Peraturan Kepala LAN Nomor 15 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Kebijakan.
Nah, setelah baca regulasinya saya akan coba jelasin secara ringkas berapa minimal angka kredit yang harus dikumpulin di tiap jenjang. Saya sebagai analis kebijakan muda maka minimal ngumpulin AK sebesar 25 maksimal 37,5. 
  • Pertama: AK minimal 12,5
  • Muda: AK minimal 25
  • Madya: AK minimal 37,5
  • Utama: AK minimal 50
Selain itu, hal yang perlu diperhatikan ada minimal AK dari setiap unsur (unsur utama, kajian dan analis kebijakan, serta unsur penunjang) pada saat mengajukan kenaikan pangkat/kenaikan jenjang. Berikut ini pembagiannya berdasarkan jenjang:







Saya akan bahas dulu terkait kajian dan analisis kebijakan terdiri atas:

  1. Riset dan Analisis Kebijakan
  2. Rekomendasi Kebijakan
  3. Komunikasi, Koordinasi, Advokasi, Konsultasi, dan Negosiasi Kebijakan
  4. Publikasi Hasil Kajian Kebijakan
OUTPUT:

A. POLICY PAPER : jumlah AK 15

Poin penting dalam menyusun Policy Paper minimal memuat masalah, tujuan, simpulan dan rekomendasi.

Persyaratan dari Policy Paper  yaitu:
  • Kompleksitas mencakup keluasan cakupan (internal, antar SKPD dalam organisasi, K/L/Pemda dan nasional/antar negara) dan tingkat  kesulitan (kejelasan argumen, kepatutan isi, penggunaan bahasa, penggunaan sumber data, serta inovasi dan kreativitas).
  • Kepemimpinan terkait peran dalam penyusunan serta komunikasi dalam penyusunan
  • Kemanfaatan terkait penggunaan dokumen oleh stakeholder dan sirkulasi publikasi.
Biar dapat nilai maksimal maka 3 persyaratan itu harus dipenuhi dan ada bukti dukungnya:
  1. Surat/Nodin Penyampaian Policy Paper kepada pimpinan (eselon 2 satker)
  2. Dokumen Policy Paper
  3. SK Penugasan
  4. Notulensi Rapat Konsultasi
  5. Daftar Konsultasi dan Hasil Konsultasi
  6. Materi Komunikasi
  7. Bukti publikasi dari penerbit
  8. Dokumen Policy Paper dalam bentuk publikasi
  9. Bukti Pengiriman/Penyebarluasan Dokumen
  10. Bukti Permintaan Dokumen

B. POLICY BRIEF : jumlah AK 10


Poin penting dalam menyusun Policy Brief minimal memuat masalah, tujuan, simpulan dan rekomendasi. Policy Brief biasanya bersifat bottom up, bawahan memberikan masukan gagasan kebijakan kepada pimpinan.

Persyaratan dari Policy Brief  yaitu:
  • Kompleksitas mencakup keluasan cakupan (internal, antar SKPD dalam organisasi, K/L/Pemda dan nasional/antar negara) dan tingkat  kesulitan (kejelasan argumen, kepatutan isi, penggunaan bahasa, penggunaan sumber data, serta inovasi dan kreativitas).
  • Kepemimpinan terkait peran dalam penyusunan serta komunikasi dalam penyusunan
  • Kemanfaatan terkait penggunaan dokumen oleh stakeholder dan sirkulasi publikasi.
Biar dapat nilai maksimal maka 3 persyaratan itu harus dipenuhi dan ada bukti dukungnya:
  1. Surat/Nodin Penyampaian Policy Brief kepada pimpinan (eselon 2 satker)
  2. Dokumen Policy Brief
  3. Data/Laporan Penelitian
  4. SK Penugasan
  5. Notulensi Rapat Konsultasi
  6. Daftar Konsultasi dan Hasil Konsultasi
  7. Materi Komunikasi
  8. Surat Pernyataan oleh Decision Maker (Pejabat Eselon 2)  tentang penggunaan Policy Brief sebagai rujukan pengambilan keputusan

C. TELAAHAN STAF : jumlah AK 5


Poin penting dalam menyusun Telaahan Staf minimal memuat masalah, tujuan, simpulan dan rekomendasiTelaahan Staf biasanya bersifat top down, pimpinan meminta masukan dari bawahan/staf.

Bukti dukungnya:
  1. Surat/Nodin Penyampaian Policy Brief kepada pimpinan (eselon 2 satker)
  2. Dokumen Telaahan Staf
  3. Data/Laporan Penelitian
  4. SK Penugasan
  5. Notulensi Rapat Konsultasi
  6. Daftar Konsultasi dan Hasil Konsultasi
  7. Materi Komunikasi
  8. Surat Pernyataan oleh Decision Maker (Pejabat Eselon 2)  tentang penggunaan Telaahan Staf sebagai rujukan pengambilan keputusan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penyelenggaraan Agen Elektronik

Pada hari Jumat tanggal 23 Agustus, telah dilakukan pembahasan tentang RPM tata cara pendaftaran penyelenggaraan agen elektronik, RPM ini merupakan turunan dari PP PSTE Nomor 82 Tahun 2012. Untuk memahami lebih lanjut, terlebih dahulu kita musti kenal apa itu agen elektronik. Berdasarkan aturan tersebut, agen elektronik adalah perangkat dari suatu sistem elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu informasi elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh orang. Sedangkan definisi penyelenggara agen elektronik adalah setiap orang, penyelenggara negara, dan badan usaha, yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan agen elektronik untuk dimanfaatkan oleh pengguna jasa. Jenis agen elektronik antara lain: mesin ATM, EDC ( electrical data capture) seperti kartu gesek, tempel, NFC, mesin dan sistem barcode recognition yang kesemuanya menjalankan fungsi otomatisasi dari sebuah sistem elektronik. Ruang lingkup agen elektronik yang diatur ada...

Kesiapan Industri e-Business menuju IPV6

Seiring dengan pertumbuhan industri Internet di Indonesia, baik disadari maupun tidak, kebutuhan akan alamat Internet Protocol (IP) juga akan meningkat. Operator Internet membutuhkan alamat IP untuk mengembangkan layanannya hingga ke pelosok negeri. Jaringan Internet di Indonesia berikut perangkat-perangkat pendukungnya hingga di tingkat end user masih menggunakan IPv4. Kenyataan yang dihadapi dunia sekarang adalah menipisnya persediaan alamat IPv4 yang dapat dialokasikan. Jumlah alamat yang dapat didukung oleh IPv4 adalah 2 32 bits, sedangkan data terakhir pada waktu penulisan dokumen ini tersisa 7% saja di tingkat Internet Assigned Numbers Authority, organisasi yang mengelola sumberdaya protokol Internet dunia. Negara-negara lain sudah menyadari situasi ini sejak awal dekade dan telah memilih untuk beralih ke protokol IPv6. Teknologi IPv6 adalah protokol untuk next generation Internet. IPv6 didesain sedemikian rupa untuk jauh melampaui kemampuan IPv4 yang umum digunakan...