Hari ini saya ingin membahas tentang Apa itu JFT Analis Kebijakan dan bagaimana juknisnya. Saya adalah salah satu dari ratusan ASN di Kementerian Kominfo yang dulunya struktural berubah menjadi fungsional. Hal ini tentu saja membuat kami rada bingung dalam menyusun telaahan staf, policy brief, policy paper, Karya Tulis Ilmiah, dan berbagai produk analis kebijakan. Saya rasanya sudah banyak mengikuti beberapa bimtek baik di you tubenya LAN sebagai instansi pembina maupun pelatihan dari internal organisasi. Namun, memang seorang analis kebijakan semakin paham dalam menyusun analisis terhadap kebijakan apabila sudah mencoba menulis (learning by doing) lalu kita pun harus lebih rajin untuk menyimpan bukti administrasinya. Ada beberapa peraturan yang kudu dibaca dan dipahami oleh JFT Analis Kebijakan yaitu
- PermenpanRB Nomor 45 Tahun 2013 tentang JF Anjak
- Peraturan Kepala LAN Nomor 14 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Kualitas Hasil Kegiatan Analis Kebijakan
- Peraturan Kepala LAN Nomor 27 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Jabatan Fungsional Analis Kebijakan dan Penilaian Kualitas Hasil Kerja Analis Kebijakan
- Peraturan Kepala LAN Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pedoman Penulisan Karya Tulis Ilmiah Bagi Analis Kebijakan.
- Peraturan Kepala LAN Nomor 15 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Kebijakan.
- Pertama: AK minimal 12,5
- Muda: AK minimal 25
- Madya: AK minimal 37,5
- Utama: AK minimal 50
Saya akan bahas dulu terkait kajian dan analisis kebijakan terdiri atas:
- Riset dan Analisis Kebijakan
- Rekomendasi Kebijakan
- Komunikasi, Koordinasi, Advokasi, Konsultasi, dan Negosiasi Kebijakan
- Publikasi Hasil Kajian Kebijakan
- Kompleksitas mencakup keluasan cakupan (internal, antar SKPD dalam organisasi, K/L/Pemda dan nasional/antar negara) dan tingkat kesulitan (kejelasan argumen, kepatutan isi, penggunaan bahasa, penggunaan sumber data, serta inovasi dan kreativitas).
- Kepemimpinan terkait peran dalam penyusunan serta komunikasi dalam penyusunan
- Kemanfaatan terkait penggunaan dokumen oleh stakeholder dan sirkulasi publikasi.
- Surat/Nodin Penyampaian Policy Paper kepada pimpinan (eselon 2 satker)
- Dokumen Policy Paper
- SK Penugasan
- Notulensi Rapat Konsultasi
- Daftar Konsultasi dan Hasil Konsultasi
- Materi Komunikasi
- Bukti publikasi dari penerbit
- Dokumen Policy Paper dalam bentuk publikasi
- Bukti Pengiriman/Penyebarluasan Dokumen
- Bukti Permintaan Dokumen
- Kompleksitas mencakup keluasan cakupan (internal, antar SKPD dalam organisasi, K/L/Pemda dan nasional/antar negara) dan tingkat kesulitan (kejelasan argumen, kepatutan isi, penggunaan bahasa, penggunaan sumber data, serta inovasi dan kreativitas).
- Kepemimpinan terkait peran dalam penyusunan serta komunikasi dalam penyusunan
- Kemanfaatan terkait penggunaan dokumen oleh stakeholder dan sirkulasi publikasi.
- Surat/Nodin Penyampaian Policy Brief kepada pimpinan (eselon 2 satker)
- Dokumen Policy Brief
- Data/Laporan Penelitian
- SK Penugasan
- Notulensi Rapat Konsultasi
- Daftar Konsultasi dan Hasil Konsultasi
- Materi Komunikasi
- Surat Pernyataan oleh Decision Maker (Pejabat Eselon 2) tentang penggunaan Policy Brief sebagai rujukan pengambilan keputusan
- Surat/Nodin Penyampaian Policy Brief kepada pimpinan (eselon 2 satker)
- Dokumen Telaahan Staf
- Data/Laporan Penelitian
- SK Penugasan
- Notulensi Rapat Konsultasi
- Daftar Konsultasi dan Hasil Konsultasi
- Materi Komunikasi
- Surat Pernyataan oleh Decision Maker (Pejabat Eselon 2) tentang penggunaan Telaahan Staf sebagai rujukan pengambilan keputusan

Komentar