Langsung ke konten utama

Kesiapan Industri e-Business menuju IPV6


Seiring dengan pertumbuhan industri Internet di Indonesia, baik disadari maupun
tidak, kebutuhan akan alamat Internet Protocol (IP) juga akan meningkat. Operator
Internet membutuhkan alamat IP untuk mengembangkan layanannya hingga ke
pelosok negeri. Jaringan Internet di Indonesia berikut perangkat-perangkat
pendukungnya hingga di tingkat end user masih menggunakan IPv4.
Kenyataan yang dihadapi dunia sekarang adalah menipisnya persediaan alamat
IPv4 yang dapat dialokasikan. Jumlah alamat yang dapat didukung oleh IPv4 adalah
2
32 bits, sedangkan data terakhir pada waktu penulisan dokumen ini tersisa 7% saja
di tingkat Internet Assigned Numbers Authority, organisasi yang mengelola
sumberdaya protokol Internet dunia. Negara-negara lain sudah menyadari situasi ini
sejak awal dekade dan telah memilih untuk beralih ke protokol IPv6.
Teknologi IPv6 adalah protokol untuk next generation Internet. IPv6 didesain
sedemikian rupa untuk jauh melampaui kemampuan IPv4 yang umum digunakan
sekarang ini. Fitur-fitur dari aplikasi Internet masa depan dimungkinkan lewat
penerapan teknologi IPv6.
Dari segi jumlah alamat, IPv6 dapat mendukung 2128 alamat. Ini adalah pertumbuhan
yang sangat masif dari IPv4 dan jumlah tersebut lebih dari cukup untuk
menyelesaikan masalah persediaan alamat IP untuk waktu yang sangat panjang.
Arsitektur IPv6 juga didesain untuk menyelesaikan masalah-masalah yang timbul
pada teknologi IPv4 secara permanen. Sebagian dari keunggulan IPv6 adalah
keamanan jaringan yang terintegrasi, kemampuan untuk Multicast atau transmisi
paket data ke sejumlah tujuan, dukungan terhadap mobilitas yang tinggi dan kualitas
layanan yang jauh lebih baik dari pendahulunya dalam mendukung konvergensi
teknologi informasi dan komunikasi. (sumber: http://rmg.blog.ittelkom.ac.id/blog/files/2013/04/Indonesia_IPv6_Roadmap.pdf)
Kementerian Komunikasi dan Informatika memiliki program pembinaan dan pengembangan e-Business yang keberhasilannya bergantung pada sumber daya alamat IP dalam jumlah yang masif  atau yang dalam kewenangannya mampu mendorong penggunaan IPV6. Hal ini juga berkaitan erat dengan kegiatan penyusunan RPM Pengelolaan Nama Domain di Indonesia. Kedepannya sangat diperlukan suatu dukungan dari para pelaku e-Commerce untuk menggunakan IPV6, adanya teknologi dan infrastruktur e-Commerce yang menggunakan IPV6,  dan pemberian sertifikasi perangkat jaringan yang menggunakan alamat IPV6.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penyelenggaraan Agen Elektronik

Pada hari Jumat tanggal 23 Agustus, telah dilakukan pembahasan tentang RPM tata cara pendaftaran penyelenggaraan agen elektronik, RPM ini merupakan turunan dari PP PSTE Nomor 82 Tahun 2012. Untuk memahami lebih lanjut, terlebih dahulu kita musti kenal apa itu agen elektronik. Berdasarkan aturan tersebut, agen elektronik adalah perangkat dari suatu sistem elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu informasi elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh orang. Sedangkan definisi penyelenggara agen elektronik adalah setiap orang, penyelenggara negara, dan badan usaha, yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan agen elektronik untuk dimanfaatkan oleh pengguna jasa. Jenis agen elektronik antara lain: mesin ATM, EDC ( electrical data capture) seperti kartu gesek, tempel, NFC, mesin dan sistem barcode recognition yang kesemuanya menjalankan fungsi otomatisasi dari sebuah sistem elektronik. Ruang lingkup agen elektronik yang diatur ada...

Yuk Pelajari Analis Kebijakan Muda

Hari ini saya ingin membahas tentang Apa itu JFT Analis Kebijakan dan bagaimana juknisnya. Saya adalah salah satu dari ratusan ASN di Kementerian Kominfo yang dulunya struktural berubah menjadi fungsional. Hal ini tentu saja membuat kami rada bingung dalam menyusun telaahan staf, policy brief, policy paper, Karya Tulis Ilmiah, dan berbagai produk analis kebijakan. Saya rasanya sudah banyak mengikuti beberapa bimtek baik di you tubenya LAN sebagai instansi pembina maupun pelatihan dari internal organisasi. Namun, memang seorang analis kebijakan semakin paham dalam menyusun  analisis terhadap kebijakan apabila sudah mencoba menulis (learning by doing) lalu kita pun harus lebih rajin untuk menyimpan bukti administrasinya. Ada beberapa peraturan yang kudu dibaca dan dipahami oleh JFT Analis Kebijakan yaitu PermenpanRB Nomor 45 Tahun 2013 tentang JF Anjak Peraturan Kepala LAN Nomor 14 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis  Penilaian Kualitas Hasil Kegiatan Analis Kebijakan Peraturan K...