Langsung ke konten utama

Serangan Siber terhadap Infrastruktur Informasi Kritikal (PDNS) di Indonesia

Saat ini, belahan dunia banyak mengalami serangan malware khususnya ransomware. Serangan ransomware secara umum memiliki motif finansial dan meminta uang tebusan dari korban. Brain Cipher merupakan ransomware yang tergolong baru dan berdasarkan laporan dari Broadcom/Symantec merupakan varian dari Lockbit 3.0. Nama Brain Cipher Ransomware  muncul dalam catatan tebusan mereka untuk para korbannya. 

Laporan Symantec ini diunggah pada 16 Juni 2024, sehari sebelum VMware melaporkan celah keamanan VMSA-2024-0012 yaitu 17 Juni 2024 atau 4 hari sebelum PDNS mengalami gangguan yaitu tanggal 20 Juni 2024. Pembuat Brain Cipher menggunakan metode double extortion-exfiltaring untuk data sensitif dan mengenkripsi data tersebut.

"Kelompok ini tampaknya melakukan pemerasan ganda, menyusup ke dalam data sensitif dan mengenkripsinya. Para korban diberikan ID enkripsi untuk digunakan di situs Web Onion milik kelompok ini untuk menghubungi mereka, "tulis Symantec dalam laman resmi mereka.

Symantec menduga mereka menggunakan cara biasa yang dipakai, termasuk melalui Initial Access Brokers (IABs), phising, mengeksploitasi kerentanan pada aplikasi yang berhadapan langsung dengan publik, atau mengorbankan pengaturan Remote Desktop Protocol (RDP).

Di Indonesia, serangan ransomware sudah beberapa kali terjadi dan mengganggu terselenggaranya pelayanan publik. Pada tanggal 20 Juni, layanan imigrasi yaitu sistem autogate dan perlintasan bandara Ditjen Imigrasi mengalami gangguan dikarenakan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 juga mengalami gangguan diakibatkan oleh serangan ransomware ini. Serangan ransomware ini dikonfirmasi oleh Kominfo melalui konferensi pers pada tanggal 24 Juni 2024.

Ada tiga pusat data nasional sementara yang dikelola oleh Kementerian Kominfo yaitu PDNS 1 di Serpong dikelola oleh Lintas Arta, PDNS 2 dikelola oleh Telkom dan Cold Site di Batam. Pada PDNS 2 ada sekitar 282 tenant yang berasal dari intansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah dan terdampak dengan serangan siber ini. 

Layanan publik di beberapa instansi yang terdampak serangan ini mengalami kendala pemulihan dikarenakan hanya 44 instansi yang memiliki backup data. Salah satu layanan yang sudah pulih yaitu layanan imigrasi yang melakukan mitigasi dengan memindahkan layanannya ke Amazon.

Telkom Sigma Surabaya sebagai pihak ketiga penyedia infrastruktur telah mendapatkan sertifikasi Tier IV Construction Facilities dari Uptime Institute dan sertifikasi ISO 27001 terkait Sistem Manajemen Keamanan Informasi. Telkom sigma sudah menyediakan 6.000 VM untuk backup. Namun, hanya 44 instansi yang menggunakan fasilitas tersebut hal ini dikarenakan kendala dari kemampuan pengelola teknis di masing-masing instansi dalam proses backup dan kendala anggaran untuk penyediaan backup ini. Selain itu, dalam pengajuan permintaan backup ke Kementerian Kominfo.

Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan DPR, Bapak Semmy menjelaskan bahwasanya Kementerian Kominfo merupakan pengelola PDNS dari sisi tata kelola dan pengamanan infrastruktur PDNS sedangkan aturan terkait backup data maka diminta para tenant/instansi melakukannya secara berkala. Namun ternyata, hanya sekitar 2 persen dari data di PDN memiliki backup. Oleh karena itu, Bapak Menteri Kominfo akan segera mengeluarkan Keputusan Menteri terkait kewajiban melakukan Backup. 

Bapak Dirjen Aptika juga memberikan penjelasan terkait backup data maka Kementerian Kominfo adalah pemroses data (data processor) sedangkan masing-masing instansi merupakan pengendali data pribadi (data controller). Kominfo tidak mengetahui data-data apa saja yang disimpan. Instansi wajib melakukan pengamanan data tersebut.

BSSN juga menjelaskan bahwa sudah mengirimkan surat kepada instansi pusat dan daerah terkait prediksi serangan ransomware serta disaat serangan terjadi secara aktif tim CSIRTnya langsung melakukan penanganan insiden bersama dengan tim kominfo, telkom, dan polri. Serta saat ini masih berlangsung proses forensik digital. Untuk kedepannya dalam proses pengembangan infrastruktur informasi kritikal yaitu Pusat Data Nasional (PDN) mulai dari desain awal sudah dilibatkan BSSN.

Para pelaku meminta tebusan sebesar US$8 juta atau setara dengan Rp 131 Miliar. Namun pemerintah sudah memutuskan untuk tidak membayar tebusan tersebut. Fokus pemerintah adalah melakukan pemulihan layanan publik secara bertahap, melakukan forensik digital dan root cause analysis, melakukan strategi jangka menengah dan panjang untuk perbaikan di masa depan.

Ada beberapa rekomendasi dari BSSN untuk perbaikan layanan baik people, process maupun technology yaitu dilakukan perbaikan tata kelola keamanan siber dan manajemen risiko pada PDNS melibatkan unit kerja di BSSN termasuk setiap layanan yang akan dihosting harus lulus security assessment BSSN. Kemudian mendorong tenant di PDNS untuk melakukan backup informasi dan perangkat lunak yang berada di PDNS secara berkala. Terakhir membentuk CSIRT khusus PDNS. Dari rapat dengar pendapat antara pemerintah dan DPR juga akan dilakukan pembentukan Satgas nasional perlindungan keamanan siber PDNS dan mendorong agar RUU keamanan siber segera diundangkan untuk menjadi dasar hukum keamanan siber di Indonesia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penyelenggaraan Agen Elektronik

Pada hari Jumat tanggal 23 Agustus, telah dilakukan pembahasan tentang RPM tata cara pendaftaran penyelenggaraan agen elektronik, RPM ini merupakan turunan dari PP PSTE Nomor 82 Tahun 2012. Untuk memahami lebih lanjut, terlebih dahulu kita musti kenal apa itu agen elektronik. Berdasarkan aturan tersebut, agen elektronik adalah perangkat dari suatu sistem elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu informasi elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh orang. Sedangkan definisi penyelenggara agen elektronik adalah setiap orang, penyelenggara negara, dan badan usaha, yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan agen elektronik untuk dimanfaatkan oleh pengguna jasa. Jenis agen elektronik antara lain: mesin ATM, EDC ( electrical data capture) seperti kartu gesek, tempel, NFC, mesin dan sistem barcode recognition yang kesemuanya menjalankan fungsi otomatisasi dari sebuah sistem elektronik. Ruang lingkup agen elektronik yang diatur ada...

Yuk Pelajari Analis Kebijakan Muda

Hari ini saya ingin membahas tentang Apa itu JFT Analis Kebijakan dan bagaimana juknisnya. Saya adalah salah satu dari ratusan ASN di Kementerian Kominfo yang dulunya struktural berubah menjadi fungsional. Hal ini tentu saja membuat kami rada bingung dalam menyusun telaahan staf, policy brief, policy paper, Karya Tulis Ilmiah, dan berbagai produk analis kebijakan. Saya rasanya sudah banyak mengikuti beberapa bimtek baik di you tubenya LAN sebagai instansi pembina maupun pelatihan dari internal organisasi. Namun, memang seorang analis kebijakan semakin paham dalam menyusun  analisis terhadap kebijakan apabila sudah mencoba menulis (learning by doing) lalu kita pun harus lebih rajin untuk menyimpan bukti administrasinya. Ada beberapa peraturan yang kudu dibaca dan dipahami oleh JFT Analis Kebijakan yaitu PermenpanRB Nomor 45 Tahun 2013 tentang JF Anjak Peraturan Kepala LAN Nomor 14 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis  Penilaian Kualitas Hasil Kegiatan Analis Kebijakan Peraturan K...

Kesiapan Industri e-Business menuju IPV6

Seiring dengan pertumbuhan industri Internet di Indonesia, baik disadari maupun tidak, kebutuhan akan alamat Internet Protocol (IP) juga akan meningkat. Operator Internet membutuhkan alamat IP untuk mengembangkan layanannya hingga ke pelosok negeri. Jaringan Internet di Indonesia berikut perangkat-perangkat pendukungnya hingga di tingkat end user masih menggunakan IPv4. Kenyataan yang dihadapi dunia sekarang adalah menipisnya persediaan alamat IPv4 yang dapat dialokasikan. Jumlah alamat yang dapat didukung oleh IPv4 adalah 2 32 bits, sedangkan data terakhir pada waktu penulisan dokumen ini tersisa 7% saja di tingkat Internet Assigned Numbers Authority, organisasi yang mengelola sumberdaya protokol Internet dunia. Negara-negara lain sudah menyadari situasi ini sejak awal dekade dan telah memilih untuk beralih ke protokol IPv6. Teknologi IPv6 adalah protokol untuk next generation Internet. IPv6 didesain sedemikian rupa untuk jauh melampaui kemampuan IPv4 yang umum digunakan...