Langsung ke konten utama

How to register your organisation as Certification Authority in Indonesia






Regarding the Minister Regulation No 11 of 2022 on Electronic Certification Governance, the organization must follow the procedures which is consist of: 

  1. Certification Authority possesses Indonesian legal entity, located in Indonesia and recognized by the Minister Communication and Informatics Republic of Indonesia.
  2. Certification Authority must conduct business entity  in the field of ICT which is proven by business license from Online Single Submission (OSS).

There are the administrative requirements become Indonesian Certification Authority:

  1. Copy of Deed of Establishment and Deed of Amendment.
  2. Minimum venture capital: 30 Billion IDR.
  3. Registered as Electronic System Provider. The registration through website https://layanan.kominfo.go.id/register.
  4. Copy of Certificate Feasibility of Electronic System.
  5. Not as a root for other Certification Authority.
  6.  Has facilities and equipments which is located in Indonesia.
  • System for manage the registration information of electronic certificate's users.
  • System for create and manage the data making of digital signatures and data verification of digital signatures.
  • System for issue and manage electronic certificate that is given to the electronic certificate's users.
  • System for timestamp of electronic data.
  • System for protection to guarantee security of facilities and equipments on Electronic Certificate Operation.
  • System for verification of electronic certificate's users (validation authority).
       7. Submit copy of certification report and certificate from Certification Body in               facilities and equipments audit.

       8.  Have minimum 12 experts in operating of facilities and equipments.

       9. Have the document: business plan, business continuity plan, disaster recovery plan, and assessment report of electronic system (stress test and load test) and information security analyst (penetration testing).

       10. Have Certificate Policy and Certification Practice Statement.

       11. Must have financial capabilities with minimum treasure about 30 Billion Rupiah and give financial capabilities like copy of balance sheet that has been audited by independent auditor.

       12. Submit copy of track record not in state of ligitation or bankruptcy which is proven by the Reference Letter from District Court where the legal entity is domiciled.

        13. Attach application letter according to the format in Appendix I, Minister Regulation of No 11 of 022 on Electronic Certification Governance.

        14. Convey the comprehensive documents according to the format in Appendix II, Minister Regulation No 11 of 2022 on Electronic Certification Governance.





Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penyelenggaraan Agen Elektronik

Pada hari Jumat tanggal 23 Agustus, telah dilakukan pembahasan tentang RPM tata cara pendaftaran penyelenggaraan agen elektronik, RPM ini merupakan turunan dari PP PSTE Nomor 82 Tahun 2012. Untuk memahami lebih lanjut, terlebih dahulu kita musti kenal apa itu agen elektronik. Berdasarkan aturan tersebut, agen elektronik adalah perangkat dari suatu sistem elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu informasi elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh orang. Sedangkan definisi penyelenggara agen elektronik adalah setiap orang, penyelenggara negara, dan badan usaha, yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan agen elektronik untuk dimanfaatkan oleh pengguna jasa. Jenis agen elektronik antara lain: mesin ATM, EDC ( electrical data capture) seperti kartu gesek, tempel, NFC, mesin dan sistem barcode recognition yang kesemuanya menjalankan fungsi otomatisasi dari sebuah sistem elektronik. Ruang lingkup agen elektronik yang diatur ada...

Yuk Pelajari Analis Kebijakan Muda

Hari ini saya ingin membahas tentang Apa itu JFT Analis Kebijakan dan bagaimana juknisnya. Saya adalah salah satu dari ratusan ASN di Kementerian Kominfo yang dulunya struktural berubah menjadi fungsional. Hal ini tentu saja membuat kami rada bingung dalam menyusun telaahan staf, policy brief, policy paper, Karya Tulis Ilmiah, dan berbagai produk analis kebijakan. Saya rasanya sudah banyak mengikuti beberapa bimtek baik di you tubenya LAN sebagai instansi pembina maupun pelatihan dari internal organisasi. Namun, memang seorang analis kebijakan semakin paham dalam menyusun  analisis terhadap kebijakan apabila sudah mencoba menulis (learning by doing) lalu kita pun harus lebih rajin untuk menyimpan bukti administrasinya. Ada beberapa peraturan yang kudu dibaca dan dipahami oleh JFT Analis Kebijakan yaitu PermenpanRB Nomor 45 Tahun 2013 tentang JF Anjak Peraturan Kepala LAN Nomor 14 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis  Penilaian Kualitas Hasil Kegiatan Analis Kebijakan Peraturan K...

Kesiapan Industri e-Business menuju IPV6

Seiring dengan pertumbuhan industri Internet di Indonesia, baik disadari maupun tidak, kebutuhan akan alamat Internet Protocol (IP) juga akan meningkat. Operator Internet membutuhkan alamat IP untuk mengembangkan layanannya hingga ke pelosok negeri. Jaringan Internet di Indonesia berikut perangkat-perangkat pendukungnya hingga di tingkat end user masih menggunakan IPv4. Kenyataan yang dihadapi dunia sekarang adalah menipisnya persediaan alamat IPv4 yang dapat dialokasikan. Jumlah alamat yang dapat didukung oleh IPv4 adalah 2 32 bits, sedangkan data terakhir pada waktu penulisan dokumen ini tersisa 7% saja di tingkat Internet Assigned Numbers Authority, organisasi yang mengelola sumberdaya protokol Internet dunia. Negara-negara lain sudah menyadari situasi ini sejak awal dekade dan telah memilih untuk beralih ke protokol IPv6. Teknologi IPv6 adalah protokol untuk next generation Internet. IPv6 didesain sedemikian rupa untuk jauh melampaui kemampuan IPv4 yang umum digunakan...