Langsung ke konten utama

Definition of SMEs in Indonesia

There is much literature regarding Small Medium-Sized enterprises in Indonesia. The definition comes from the National Statistics Bureau of Indonesia (SMEs BPS-Statistics Indonesia) and is based on government regulation Number 20/2008 about micro, small, and medium-sized enterprises. The National Statistics Bureau of Indonesia defines SMEs based on the number of employees in the organization. For a small-sized enterprise, the number of employees is around 5 to 19 persons and for medium-sized enterprises, around 20 – 99 persons.


According to government regulation Number 20/2008, about micro, small, and medium-sized enterprises, SMEs can be categorized into two criteria, first from net assets and second from annual sales. Micro-sized enterprises have net assets of around IDR 0 to IDR 50.000.000, this number is excluded land and building, and they have maximum annual sales of around IDR 300.000.000. Small-sized enterprises have net assets of around IDR 50.000.000 to IDR 500.000.000, this number is excluded land and building, and they have annual sales of around IDR 300.000.000 to IDR 2.500.000.000. Medium-sized enterprises have net assets of around IDR 500.000.000 to IDR 10.000.000.000, this number is excluded land and building, and they have annual sales of around IDR 2.500.000.000 to IDR 50.000.000.000.


There is an update of SME's criteria regarding government regulation Number 7/2021. SMEs can be categorized into two criteria, first from the capital and second from annual sales. Micro-sized enterprises have maximum net capital of around IDR 1.000.000.000 and they have maximum annual sales of around IDR 2.000.000.000. Small-sized enterprises have net capital of around IDR 1.000.000.000 to IDR 5.000.000.000 and they have annual sales of around IDR 2.000.000.000 to IDR 15.000.000.000. Medium-sized enterprises have net capital of around IDR 5.000.000.000 to 10.000.000.000 and they have annual sales of around IDR 15.000.000.000 to 50.000.000.000


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penyelenggaraan Agen Elektronik

Pada hari Jumat tanggal 23 Agustus, telah dilakukan pembahasan tentang RPM tata cara pendaftaran penyelenggaraan agen elektronik, RPM ini merupakan turunan dari PP PSTE Nomor 82 Tahun 2012. Untuk memahami lebih lanjut, terlebih dahulu kita musti kenal apa itu agen elektronik. Berdasarkan aturan tersebut, agen elektronik adalah perangkat dari suatu sistem elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu informasi elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh orang. Sedangkan definisi penyelenggara agen elektronik adalah setiap orang, penyelenggara negara, dan badan usaha, yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan agen elektronik untuk dimanfaatkan oleh pengguna jasa. Jenis agen elektronik antara lain: mesin ATM, EDC ( electrical data capture) seperti kartu gesek, tempel, NFC, mesin dan sistem barcode recognition yang kesemuanya menjalankan fungsi otomatisasi dari sebuah sistem elektronik. Ruang lingkup agen elektronik yang diatur ada...

Yuk Pelajari Analis Kebijakan Muda

Hari ini saya ingin membahas tentang Apa itu JFT Analis Kebijakan dan bagaimana juknisnya. Saya adalah salah satu dari ratusan ASN di Kementerian Kominfo yang dulunya struktural berubah menjadi fungsional. Hal ini tentu saja membuat kami rada bingung dalam menyusun telaahan staf, policy brief, policy paper, Karya Tulis Ilmiah, dan berbagai produk analis kebijakan. Saya rasanya sudah banyak mengikuti beberapa bimtek baik di you tubenya LAN sebagai instansi pembina maupun pelatihan dari internal organisasi. Namun, memang seorang analis kebijakan semakin paham dalam menyusun  analisis terhadap kebijakan apabila sudah mencoba menulis (learning by doing) lalu kita pun harus lebih rajin untuk menyimpan bukti administrasinya. Ada beberapa peraturan yang kudu dibaca dan dipahami oleh JFT Analis Kebijakan yaitu PermenpanRB Nomor 45 Tahun 2013 tentang JF Anjak Peraturan Kepala LAN Nomor 14 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis  Penilaian Kualitas Hasil Kegiatan Analis Kebijakan Peraturan K...

Kesiapan Industri e-Business menuju IPV6

Seiring dengan pertumbuhan industri Internet di Indonesia, baik disadari maupun tidak, kebutuhan akan alamat Internet Protocol (IP) juga akan meningkat. Operator Internet membutuhkan alamat IP untuk mengembangkan layanannya hingga ke pelosok negeri. Jaringan Internet di Indonesia berikut perangkat-perangkat pendukungnya hingga di tingkat end user masih menggunakan IPv4. Kenyataan yang dihadapi dunia sekarang adalah menipisnya persediaan alamat IPv4 yang dapat dialokasikan. Jumlah alamat yang dapat didukung oleh IPv4 adalah 2 32 bits, sedangkan data terakhir pada waktu penulisan dokumen ini tersisa 7% saja di tingkat Internet Assigned Numbers Authority, organisasi yang mengelola sumberdaya protokol Internet dunia. Negara-negara lain sudah menyadari situasi ini sejak awal dekade dan telah memilih untuk beralih ke protokol IPv6. Teknologi IPv6 adalah protokol untuk next generation Internet. IPv6 didesain sedemikian rupa untuk jauh melampaui kemampuan IPv4 yang umum digunakan...