Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
(PSTE) pasal 20 ayat (1) mengamanatkan bahwa Penyelenggara Sistem Elektronik
wajib memiliki dan menjalankan prosedur dan sarana untuk pengamanan Sistem
Eletronik dalam menghindari gangguan, kegagalan, dan kerugian.
Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
(PSTE) pasal 20 ayat (2) mengamanatkan bahwa Penyelenggara Sistem Elektronik
wajib menyediakan sistem pengamanan yang mencakup prosedur dan sistem
pencegahan dan penanggulangan terhadap ancaman dan serangan yang menimbulkan
gangguan, kegagalan, dan kerugian.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu
ditetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Sistem
Manajemen Pengamanan Informasi. Dalam penyusunan RPM SMPI ini telah
melibatkan beberapa stakeholder yaitu:
a. Internal
satker di Ditjen Aptika
b. Perwakilan
dari Biro Hukum dan Balitbang, Kementerian Kominfo.
c. Staf
Ahli Menteri Sosial, Budaya, Politik dan Keamanan, Kementerian Kominfo.
d. Lembaga
Sertifikasi (PT. TUV Nord Indonesia, PT.TUV Rheinland Indonesia, PT. Bureau Veritas
Indonesia, PT. BSI Group Indonesia, PT. Sucofindo, PT. SGS Indonesia, Xynexis,
XecureIT, PT. SAI Indonesia, PT
Mutu Agung Lestari, dan LMK Jaser PLN).
e. Komite Akreditasi
Nasional, Badan Standardisasi Nasional.
Telah dilaksanakannya diskusi publik RPM SMPI
ini di Bandung pada tanggal 4 November 2014 dihadiri oleh perwakilan tiap satker di Kementerian Kominfo, perwakilan dari
Kementerian/Lembaga, perwakilan dari Universitas, perwakilan dari Lembaga
Sertifikasi, dan perwakilan dari KAN.
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai
Penerapan Sistem Manajemen Pengamanan Informasi dalam penyelenggaraan Sistem
Elektronik berdasarkan asas Risiko.
Ruang lingkup Penerapan Sistem Manajemen
Pengamanan Informasi mencakup Penyelenggara Sistem Elektronik untuk Pelayanan
Publik.
8
Sistem Elektronik berdasarkan asas Risiko
terbagi menjadi:
a. Sistem
Elektronik Strategis;
b. Sistem
Elektronik Tinggi; dan
c. Sistem
Elektronik Rendah.
Sistem Elektronik Strategis merupakan sistem
elektronik yang berdampak serius terhadap kepentingan umum, pelayanan publik,
kelancaran penyelenggaraan negara, atau pertahanan dan keamanan negara. Sistem
Elektronik Strategis ditetapkan oleh
Instansi Pengawas dan Pengatur Sektor terkait setelah berkoordinasi dengan
Menteri. Sedangkan Sistem Elektronik Tinggi dan Rendah ditetapkan oleh Menteri.
1
Adapun Standar Manajemen Pengamanan Informasi adalah sebagai berikut:
Adapun Standar Manajemen Pengamanan Informasi adalah sebagai berikut:
a. Penyelenggara Sistem Elektronik yang
menyelenggarakan Sistem Elektronik Strategis dan Sistem Elektronik Tinggi harus
menerapkan standar terkini SNI ISO/IEC 27001 Teknologi informasi – Teknik
keamanan – Sistem manajemen keamanan informasi – Persyaratan.
b. Penyelenggara Sistem Elektronik yang
menyelenggarakan Sistem Elektronik Strategis harus menerapkan ketentuan
pengamanan yang ditetapkan oleh Instansi Pengawas dan Pengatur Sektornya.
c Penyelenggara
Sistem Elektronik yang menyelenggarakan Sistem Elektronik Rendah harus
menerapkan standar terkini Indeks Keamanan Informasi yang ditetapkan oleh
Menteri.
Sertifikat
Sistem Manajemen Pengamanan Informasi diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi yang
ditetapkan oleh Menteri. Lembaga Sertifikasi harus:
- berbentuk badan hukum Indonesia;
- berdomisili di Indonesia;
- terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional;
- memiliki Tim Auditor yang beranggotakan paling sedikit 1 (satu) Auditor Permanen; dan
- Memiliki Tim Pengambil Keputusan Sertifikasi.
Sertifikasi
Sistem Manajemen Pengamanan Informasi harus dilakukan untuk seluruh ruang
lingkup proses penyelenggaraan Sistem Elektronik sesuai dengan tingkat risiko.
Kementerian Kominfo berperan sebagai regulator
terkait Sistem Manajemen Pengamanan Informasi. Dalam RPM ini diatur tentang
penyelenggara sistem elektronik, lembaga sertifikasi, tenaga ahli, tata cara
sertifikasi, tata cara pelaporan, penilaian mandiri, pembinaan, pengawasan,
sanksi, pembiayaan, dan ketentuan peralihan.
Komentar
hihihihihihi...