Langsung ke konten utama

Memahami Lebih Mendalam tentang Cyber Security

Saat ini, seluruh dunia dan kalangan organisasi harus mempersiapkan diri untuk menghadapi ancaman di dunia maya. Para pengambil keputusan harus mengenal prinsip dasar dan praktik terbaik dari cyber security untuk melakukan perlindungan terbaik atas perusahaannya. Negara Indonesia telah mempunyai satuan kerja khusus tentang keamanan informasi yaitu Direktorat Keamanan Informasi di bawah struktur organisasi Kementerian Komunikasi dan Informatika, unit cyber crimes di bawah struktur Kepolisian Negara RI, dan beberapa unit kerja lainnya terkait keamanan informasi.
 
Keamanan Informasi menyangkut beberapa aspek yaitu tata kelola, budaya, teknologi dan infrastruktur, monitoring dan evaluasi, penyidikan dan penindakan keamanan informasi. Kelima aspek ini untuk meningkatkan privasi, kehandalan, dan integritas sistem informasi.
 
Ada beberapa kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang ahli keamanan informasi dan para ASN di Direktorat Keamanan Informasi, diantaranya sebagai berikut:
  1. Dasar-Dasar Keamanan Informasi dan Best Practices
  2. Etika dalam Cyber Security dan Cyber Law
  3. Forensik
  4. Keamanan Jaringan
  5. Keamanan Software dan Browser
  6. Keberlangsungan bisnis informas
  7. Pengelolaan risiko
  8. Tim analisis dan respon insiden keamanan informasi
Pada poin ke tujuh, diperlukan peran seorang Manajer Risiko dalam mengelola risiko keamanan informasi dalam suatu organisasi dengan cara melakukan beberapa hal:
  1. Evaluasi aset dan Analisis Pengaruh Bisnis
  2. Identifikasi Risiko
  3. Kuantifikasi Risiko
  4. Pengembangan dan Kontrol Risiko
  5. Kebijakan, Kepatuhan dan Keberlangsungan Bisnis Keamanan Informasi
 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penyelenggaraan Agen Elektronik

Pada hari Jumat tanggal 23 Agustus, telah dilakukan pembahasan tentang RPM tata cara pendaftaran penyelenggaraan agen elektronik, RPM ini merupakan turunan dari PP PSTE Nomor 82 Tahun 2012. Untuk memahami lebih lanjut, terlebih dahulu kita musti kenal apa itu agen elektronik. Berdasarkan aturan tersebut, agen elektronik adalah perangkat dari suatu sistem elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu informasi elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh orang. Sedangkan definisi penyelenggara agen elektronik adalah setiap orang, penyelenggara negara, dan badan usaha, yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan agen elektronik untuk dimanfaatkan oleh pengguna jasa. Jenis agen elektronik antara lain: mesin ATM, EDC ( electrical data capture) seperti kartu gesek, tempel, NFC, mesin dan sistem barcode recognition yang kesemuanya menjalankan fungsi otomatisasi dari sebuah sistem elektronik. Ruang lingkup agen elektronik yang diatur ada...

Yuk Pelajari Analis Kebijakan Muda

Hari ini saya ingin membahas tentang Apa itu JFT Analis Kebijakan dan bagaimana juknisnya. Saya adalah salah satu dari ratusan ASN di Kementerian Kominfo yang dulunya struktural berubah menjadi fungsional. Hal ini tentu saja membuat kami rada bingung dalam menyusun telaahan staf, policy brief, policy paper, Karya Tulis Ilmiah, dan berbagai produk analis kebijakan. Saya rasanya sudah banyak mengikuti beberapa bimtek baik di you tubenya LAN sebagai instansi pembina maupun pelatihan dari internal organisasi. Namun, memang seorang analis kebijakan semakin paham dalam menyusun  analisis terhadap kebijakan apabila sudah mencoba menulis (learning by doing) lalu kita pun harus lebih rajin untuk menyimpan bukti administrasinya. Ada beberapa peraturan yang kudu dibaca dan dipahami oleh JFT Analis Kebijakan yaitu PermenpanRB Nomor 45 Tahun 2013 tentang JF Anjak Peraturan Kepala LAN Nomor 14 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis  Penilaian Kualitas Hasil Kegiatan Analis Kebijakan Peraturan K...

Kesiapan Industri e-Business menuju IPV6

Seiring dengan pertumbuhan industri Internet di Indonesia, baik disadari maupun tidak, kebutuhan akan alamat Internet Protocol (IP) juga akan meningkat. Operator Internet membutuhkan alamat IP untuk mengembangkan layanannya hingga ke pelosok negeri. Jaringan Internet di Indonesia berikut perangkat-perangkat pendukungnya hingga di tingkat end user masih menggunakan IPv4. Kenyataan yang dihadapi dunia sekarang adalah menipisnya persediaan alamat IPv4 yang dapat dialokasikan. Jumlah alamat yang dapat didukung oleh IPv4 adalah 2 32 bits, sedangkan data terakhir pada waktu penulisan dokumen ini tersisa 7% saja di tingkat Internet Assigned Numbers Authority, organisasi yang mengelola sumberdaya protokol Internet dunia. Negara-negara lain sudah menyadari situasi ini sejak awal dekade dan telah memilih untuk beralih ke protokol IPv6. Teknologi IPv6 adalah protokol untuk next generation Internet. IPv6 didesain sedemikian rupa untuk jauh melampaui kemampuan IPv4 yang umum digunakan...