setelah membaca jurnal ini "Recent Developments in Cyberspace Law: A View from Brazil" yang disusun oleh Blum, dkk, ada beberapa tiga area kritis dari hukum cyberspace ini yaitu:
- Aturan Perlindungan Konsumen
- Hak atas Perlindungan Privasi saat online
- Hukum atas kejahatan "unauthorized computer access"
Terkait poin pertama, negara Indonesia sudah memiliki UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dalam pasal 5 huruf h "hak untuk mendapat kompensasi, ganti rugi dan atas penggantian apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian". Selanjutnya, dalam UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dalam pasal 29 ayat 5 dan ayat 40 ayat 1 dan 2. Di dalam pasal 29 ayat 5 menyatakan "untuk kepentingan nasabah bank menyediakan informasi mengenai kemungkinan timbulnya resiko kerugian bagi transaksi nasabah yang dilakukan melalui bank.
Aturan yang membahas tentang perlindungan konsumen, Pasal 22 Undang-undang Telekomunikasi
menyatakan sebagai berikut, “ setiap orang dilarang melakukan perbuatan
tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi: (1) Akses ke jaringan
telekomunikasi dan atau; (2) Akses ke jasa telekomunikasi dan atau; (3)
Akses ke jaringan telekomunikasi khusus.
Bagi para pihak yang melakukan
pelanggaran akan di kenakan sanksi pidana sebagai mana yang di atur
dalam pasal 50 Undang-undang Telekomunikasi. “ barang siapa yang
melanggar ketentuaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 dipidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp.
600.000.000 (enam ratus juta rupiah).
Terkait dengan perlindungan konsumen, Pasal 49 ayat (1) PP PSTE menegaskan bahwa Pelaku Usaha yang menawarkan produk melalui Sistem Elektronik wajib menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan
dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan. Pada ayat
berikutnya lebih ditegaskan lagi bahwa Pelaku Usaha wajib memberikan
kejelasan informasi tentang penawaran kontrak atau iklan.
Dalam hal pelaku usaha atau penjual ternyata menggunakan identitas palsu atau melakukan tipu muslihat dalam jual beli online tersebut, maka pelaku usaha dapat juga dipidana berdasarkan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) tentang penipuan dan Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Komentar