Tulisan ini melanjutkan tulisan saya sebelumnya tentang Bitcoin. Pemerintah Indonesia telah berusaha untuk membuat suatu regulasi terkait Bitcoin, yang diatur oleh Bank Indonesia, dimana dalam siaran persnya, Bitcoin bukanlah suatu alat pembayaran yang sah di Indonesia. Hal ini dirinci jelas dalam Siaran Pers Bank Indonesia pada Tanggal 6 Februari 2014 oleh Direktur Departemen Komunikasi BI.
"Memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun
2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank
Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan
merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia. Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati
terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait
kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna
Bitcoin dan virtual currency lainnya.", pernyataan Peter Jacob.
Selain itu, Direktorat Keamanan Informasi sedang berusaha melakukan kajian terhadap keamanan informasi dari transaksi keuangan menggunakan Bitcoin ini. Apabila melihat kondisi realita, maka penggunaan Bitcoin ini telah menimbulkan dampak ekonomi yang tidak stabil. Bahkan, dikarenakan serangan hacker melalui DoS, maka ada beberapa perusahaan seperti MT.Gox yang berbasis di Jepang mengalami kerugian yang besar sehingga direkturnya memilih mengundurkan diri dan perusahaannya ditutup untuk sementara waktu.
Saat ini, Senat AS berusaha untuk membuat aturan yang melarang penggunaan Bitcoin di AS. Hal ini yang juga telah dilakukan oleh beberapa negara lainnya seperti negara Thailand, China, dan Korea Selatan.
Komentar