Langsung ke konten utama

E-commerce dan UKM di Negara Berkembang: Sebuah Kerangka Kerja untuk Pengukuran Peranan Agen Perubahan

Ini merupakan sinopsis dari paper karya Richard Duncombe, Universitas Manchester, Inggris. Karya ilmiah ini menjelaskan tentang peranan para agen perubahan/ change agent untuk mendorong adopsi e-Commerce bagi UKM. Ada lima kriteria yang mengkategorisasikan agen perubahan yang diukur berdasarkan 4 tahapan UKM dan kerangka kerja profiling agen perubahan. Karya ilmiah ini untuk mengukur kapabilitas dan motivasi UKM untuk mengadopsi e-commerce sebagaimana dengan pengujian kapabiltas dan motivasi agen perubahan dengan studi kasus negara Uganda.

Kerangka Teori

1. Teori Agen Perubahan
 Agen perubahan adalah individu atau organisasi yang mempengaruhi keputusan dan inovasi klien dengan mempertimbangkan arahan agen (Rogers, 1995). Agen perubahan dapat mendorong adopsi ide, perspektif, dan teknologi baru namun dia juga dapat memperlambat proses dan mencegah adopsi inovasi tertentu untuk menciptakan hasil yang tidak diinginkan. Menurut Jones (2004), agen perubahan ini bisa berasal dari internal dan eksternal.

Agen perubahan dapat beroperasi pada level yang berbeda, ada tiga kategori:
  • Level Makro, agen perubahan membuat kebijakan dan regulasi untuk meningkatkan lingkungan yang baik bagi perkembangan UKM.
  • Level Menengah (Meso), agen perubahan mempengaruhi klien secara langsung.
  • Level Mikro, agen perubahan adalah pemilik dan manajer dari UKM tersebut.
Peranan Agen Perubahan menurut beberapa pakar antara lain sebagai berikut:
  1. Havelock dan Havelock (1973) mengidentifikasi peranannya sebagai katalisator, pemberi solusi, membantu proses dan penghubung sumber daya.
  2. Campbell (1989) berpendapat bahwa agen perubahan sering menempatkan marketplace yang gagal ke arah akses informasi pasar dan layanan yang penting  dan melayani sebagai inkubator bisnis yang menyediakan pengembangan layanan bisnis dan keuangan untuk para UKM.
  3. King, dll (1994), agen perubahan sebagai penyebar informasi, pembentukan pengetahuan, pergerakan dan subsidi sebagai campur tangan yang penting untuk mempengaruhi inovasi UKM.
  4. Kiggundu (2002) fokus peranan yang sederhana sebagai penyedia dan fasilitator solusi. 
2. Teori Motivasi dan Ability (Kemampuan)

  • Kemampuan Organisasi
  • Faktor yang mempengaruhi Motivasi




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penyelenggaraan Agen Elektronik

Pada hari Jumat tanggal 23 Agustus, telah dilakukan pembahasan tentang RPM tata cara pendaftaran penyelenggaraan agen elektronik, RPM ini merupakan turunan dari PP PSTE Nomor 82 Tahun 2012. Untuk memahami lebih lanjut, terlebih dahulu kita musti kenal apa itu agen elektronik. Berdasarkan aturan tersebut, agen elektronik adalah perangkat dari suatu sistem elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu informasi elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh orang. Sedangkan definisi penyelenggara agen elektronik adalah setiap orang, penyelenggara negara, dan badan usaha, yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan agen elektronik untuk dimanfaatkan oleh pengguna jasa. Jenis agen elektronik antara lain: mesin ATM, EDC ( electrical data capture) seperti kartu gesek, tempel, NFC, mesin dan sistem barcode recognition yang kesemuanya menjalankan fungsi otomatisasi dari sebuah sistem elektronik. Ruang lingkup agen elektronik yang diatur ada...

Yuk Pelajari Analis Kebijakan Muda

Hari ini saya ingin membahas tentang Apa itu JFT Analis Kebijakan dan bagaimana juknisnya. Saya adalah salah satu dari ratusan ASN di Kementerian Kominfo yang dulunya struktural berubah menjadi fungsional. Hal ini tentu saja membuat kami rada bingung dalam menyusun telaahan staf, policy brief, policy paper, Karya Tulis Ilmiah, dan berbagai produk analis kebijakan. Saya rasanya sudah banyak mengikuti beberapa bimtek baik di you tubenya LAN sebagai instansi pembina maupun pelatihan dari internal organisasi. Namun, memang seorang analis kebijakan semakin paham dalam menyusun  analisis terhadap kebijakan apabila sudah mencoba menulis (learning by doing) lalu kita pun harus lebih rajin untuk menyimpan bukti administrasinya. Ada beberapa peraturan yang kudu dibaca dan dipahami oleh JFT Analis Kebijakan yaitu PermenpanRB Nomor 45 Tahun 2013 tentang JF Anjak Peraturan Kepala LAN Nomor 14 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis  Penilaian Kualitas Hasil Kegiatan Analis Kebijakan Peraturan K...

Kesiapan Industri e-Business menuju IPV6

Seiring dengan pertumbuhan industri Internet di Indonesia, baik disadari maupun tidak, kebutuhan akan alamat Internet Protocol (IP) juga akan meningkat. Operator Internet membutuhkan alamat IP untuk mengembangkan layanannya hingga ke pelosok negeri. Jaringan Internet di Indonesia berikut perangkat-perangkat pendukungnya hingga di tingkat end user masih menggunakan IPv4. Kenyataan yang dihadapi dunia sekarang adalah menipisnya persediaan alamat IPv4 yang dapat dialokasikan. Jumlah alamat yang dapat didukung oleh IPv4 adalah 2 32 bits, sedangkan data terakhir pada waktu penulisan dokumen ini tersisa 7% saja di tingkat Internet Assigned Numbers Authority, organisasi yang mengelola sumberdaya protokol Internet dunia. Negara-negara lain sudah menyadari situasi ini sejak awal dekade dan telah memilih untuk beralih ke protokol IPv6. Teknologi IPv6 adalah protokol untuk next generation Internet. IPv6 didesain sedemikian rupa untuk jauh melampaui kemampuan IPv4 yang umum digunakan...