Langsung ke konten utama

Bitcoin legal or ilegal di Indonesia

Bitcoin telah digunakan untuk transaksi pembayaran di dunia maya untuk membeli produk nyata. Sebelum beredarnya penggunaan bitcoin, pada tahun 2009 sudah banyak uang digital versi lainnya seperti e-gold, Litecoin, peercoin, ripple, OpenCoin, mintchip, dan Linden Dollar. Di negara Amerika Serikat, Bitcoin merupakan salah satu alat pembayaran dalam melakukan transaksi di dunia maya. Sedangkan di China, Bank Sentral of China melarang warganya menggunakan bitcoin sebagai mata uang dikarenakan nilainya yang fluktuatif dan tidak mempunyai status hukum. Dalam waktu bersamaan, mereka mengindikasikan kenaikan nilai tukar Bitcoin didorong berdasarkan spekulasi.

Resiko penggunaan uang virtual bitcoin sangat tinggi dikarenakan kesulitan dalam hal melacak transaksi yang dilakukan, dan mata uang ini kadangkala berhubungan dengan kegiatan online yang bersifat ilegal. Beberapa bulan yang lalu, European Banking Authority (EBA) mengingatkan publik akan resiko penggunaan bitcoin. " Saat ini belum ada regulasi perlindungan yang bersifat khusus di EU yang dapat melindungi konsumen dari dari kerugian finansial jika pertukaran atau pengguna mata uang digital mengalami kegagalan."

Begitu pula kebijakan Bank Sentral di India yang melakukan kebijakan yang sama dengan negara di China yang melarang penggunaan bitcoin sebagai alat pembayaran. Saat ini, nilai tukar Bitcoin mencapai 12 juta rupiah tiap satu Bitcoin. hal ini terjadi karena perusahaan Game Zynga telah menerima Bitcoin sebagai mata uang virtual dalam melakukan transaksi pembayaran. Sebelumnya, Bitcoin digunakan oleh wordpress dan namecheap, untuk mempopulerkan bitcoin di Indonesia, Ads-ID juga sudah menggunakan bitcoin sebagai sarana untuk donatur. Bitcoin ini adalah mata uang digital yang tidak dikendalikan oleh negara manapun.

Adapun keuntungan untuk pemakaian bitcoin adalah bersifat anonim, transfer kilat kemana saja, transfer hampir tanpa biaya, anti inflasi karena stoknya terbatas, dan terintegrasi penuh dengan aplikasi mobile. Di Indonesia telah ada portal bitcoin.id yang menjadi sarana jual beli bitcoin.co.id. Dengan adanya portal ini, tentu saja akan mendorong penggunaan bitcoin di dunia maya oleh masyarakat Indonesia.

Di satu sisi memang penggunaan bitcoin ini dapat meningkatkan devisa negara Indonesia, namun apabila melihat resiko dan dampak negatifnya sepertinya pemerintah kita harus membuat kajian dan menghasilkan suatu regulasi yang mengatur tentang penggunaan bitcoin ini. Apakah nantinya bitcoin ini tidak diakui sebagai mata uang dan dianggap bersifat ilegal atau sebaliknya. Semoga saja, instansi terkait seperti Bank Indonesia, Kementerian Kominfo khususnya Ditjen Aptika dapat saling berkoordinasi untuk menghasilkan suatu kebijakan yang berdampak positif bagi perekonomian bangsa sehingga Bank Indonesia sebagai instansi pengatur dan  pengawas hendaknya dapat menentukan apakah bitcoin ini merupakan alat pembayaran yang sah atau tidak. Apakah hanya melarang pihak perbankan dan pedagang valuta asing untuk melakukan transaksi dengan Bitcoin? Sedangkan Kementerian Kominfo cq Ditjen Aptika  yang hanya mengatur sistem elektroniknya. Hal ini sesuai dengan tusi aptika yang lebih concern terhadap komplain dalam pengaturan informasi dan transaksi elektronik. Namun, melihat telah adanya satu portal yang memperjual belikan bitcoin maka harus ada kebijakan tersendiri.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penyelenggaraan Agen Elektronik

Pada hari Jumat tanggal 23 Agustus, telah dilakukan pembahasan tentang RPM tata cara pendaftaran penyelenggaraan agen elektronik, RPM ini merupakan turunan dari PP PSTE Nomor 82 Tahun 2012. Untuk memahami lebih lanjut, terlebih dahulu kita musti kenal apa itu agen elektronik. Berdasarkan aturan tersebut, agen elektronik adalah perangkat dari suatu sistem elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu informasi elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh orang. Sedangkan definisi penyelenggara agen elektronik adalah setiap orang, penyelenggara negara, dan badan usaha, yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan agen elektronik untuk dimanfaatkan oleh pengguna jasa. Jenis agen elektronik antara lain: mesin ATM, EDC ( electrical data capture) seperti kartu gesek, tempel, NFC, mesin dan sistem barcode recognition yang kesemuanya menjalankan fungsi otomatisasi dari sebuah sistem elektronik. Ruang lingkup agen elektronik yang diatur ada...

Yuk Pelajari Analis Kebijakan Muda

Hari ini saya ingin membahas tentang Apa itu JFT Analis Kebijakan dan bagaimana juknisnya. Saya adalah salah satu dari ratusan ASN di Kementerian Kominfo yang dulunya struktural berubah menjadi fungsional. Hal ini tentu saja membuat kami rada bingung dalam menyusun telaahan staf, policy brief, policy paper, Karya Tulis Ilmiah, dan berbagai produk analis kebijakan. Saya rasanya sudah banyak mengikuti beberapa bimtek baik di you tubenya LAN sebagai instansi pembina maupun pelatihan dari internal organisasi. Namun, memang seorang analis kebijakan semakin paham dalam menyusun  analisis terhadap kebijakan apabila sudah mencoba menulis (learning by doing) lalu kita pun harus lebih rajin untuk menyimpan bukti administrasinya. Ada beberapa peraturan yang kudu dibaca dan dipahami oleh JFT Analis Kebijakan yaitu PermenpanRB Nomor 45 Tahun 2013 tentang JF Anjak Peraturan Kepala LAN Nomor 14 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis  Penilaian Kualitas Hasil Kegiatan Analis Kebijakan Peraturan K...

Kesiapan Industri e-Business menuju IPV6

Seiring dengan pertumbuhan industri Internet di Indonesia, baik disadari maupun tidak, kebutuhan akan alamat Internet Protocol (IP) juga akan meningkat. Operator Internet membutuhkan alamat IP untuk mengembangkan layanannya hingga ke pelosok negeri. Jaringan Internet di Indonesia berikut perangkat-perangkat pendukungnya hingga di tingkat end user masih menggunakan IPv4. Kenyataan yang dihadapi dunia sekarang adalah menipisnya persediaan alamat IPv4 yang dapat dialokasikan. Jumlah alamat yang dapat didukung oleh IPv4 adalah 2 32 bits, sedangkan data terakhir pada waktu penulisan dokumen ini tersisa 7% saja di tingkat Internet Assigned Numbers Authority, organisasi yang mengelola sumberdaya protokol Internet dunia. Negara-negara lain sudah menyadari situasi ini sejak awal dekade dan telah memilih untuk beralih ke protokol IPv6. Teknologi IPv6 adalah protokol untuk next generation Internet. IPv6 didesain sedemikian rupa untuk jauh melampaui kemampuan IPv4 yang umum digunakan...