Bitcoin telah digunakan untuk transaksi pembayaran di dunia maya untuk membeli produk nyata. Sebelum beredarnya penggunaan bitcoin, pada tahun 2009 sudah banyak uang digital versi lainnya seperti e-gold, Litecoin, peercoin, ripple, OpenCoin, mintchip, dan Linden Dollar. Di negara Amerika Serikat, Bitcoin merupakan salah satu alat pembayaran dalam melakukan transaksi di dunia maya. Sedangkan di China, Bank Sentral of China melarang warganya menggunakan bitcoin sebagai mata uang dikarenakan nilainya yang fluktuatif dan tidak mempunyai status hukum. Dalam waktu bersamaan, mereka mengindikasikan kenaikan nilai tukar Bitcoin didorong berdasarkan spekulasi.
Resiko penggunaan uang virtual bitcoin sangat tinggi dikarenakan kesulitan dalam hal melacak transaksi yang dilakukan, dan mata uang ini kadangkala berhubungan dengan kegiatan online yang bersifat ilegal. Beberapa bulan yang lalu, European Banking Authority (EBA) mengingatkan publik akan resiko penggunaan bitcoin. " Saat ini belum ada regulasi perlindungan yang bersifat khusus di EU yang dapat melindungi konsumen dari dari kerugian finansial jika pertukaran atau pengguna mata uang digital mengalami kegagalan."
Begitu pula kebijakan Bank Sentral di India yang melakukan kebijakan yang sama dengan negara di China yang melarang penggunaan bitcoin sebagai alat pembayaran. Saat ini, nilai tukar Bitcoin mencapai 12 juta rupiah tiap satu Bitcoin. hal ini terjadi karena perusahaan Game Zynga telah menerima Bitcoin sebagai mata uang virtual dalam melakukan transaksi pembayaran. Sebelumnya, Bitcoin digunakan oleh wordpress dan namecheap, untuk mempopulerkan bitcoin di Indonesia, Ads-ID juga sudah menggunakan bitcoin sebagai sarana untuk donatur. Bitcoin ini adalah mata uang digital yang tidak dikendalikan oleh negara manapun.
Adapun keuntungan untuk pemakaian bitcoin adalah bersifat anonim, transfer kilat kemana saja, transfer hampir tanpa biaya, anti inflasi karena stoknya terbatas, dan terintegrasi penuh dengan aplikasi mobile. Di Indonesia telah ada portal bitcoin.id yang menjadi sarana jual beli bitcoin.co.id. Dengan adanya portal ini, tentu saja akan mendorong penggunaan bitcoin di dunia maya oleh masyarakat Indonesia.
Di satu sisi memang penggunaan bitcoin ini dapat meningkatkan devisa negara Indonesia, namun apabila melihat resiko dan dampak negatifnya sepertinya pemerintah kita harus membuat kajian dan menghasilkan suatu regulasi yang mengatur tentang penggunaan bitcoin ini. Apakah nantinya bitcoin ini tidak diakui sebagai mata uang dan dianggap bersifat ilegal atau sebaliknya. Semoga saja, instansi terkait seperti Bank Indonesia, Kementerian Kominfo khususnya Ditjen Aptika dapat saling berkoordinasi untuk menghasilkan suatu kebijakan yang berdampak positif bagi perekonomian bangsa sehingga Bank Indonesia sebagai instansi pengatur dan pengawas hendaknya dapat menentukan apakah bitcoin ini merupakan alat pembayaran yang sah atau tidak. Apakah hanya melarang pihak perbankan dan pedagang valuta asing untuk melakukan transaksi dengan Bitcoin? Sedangkan Kementerian Kominfo cq Ditjen Aptika yang hanya mengatur sistem elektroniknya. Hal ini sesuai dengan tusi aptika yang lebih concern terhadap komplain dalam pengaturan informasi dan transaksi elektronik. Namun, melihat telah adanya satu portal yang memperjual belikan bitcoin maka harus ada kebijakan tersendiri.
Adapun keuntungan untuk pemakaian bitcoin adalah bersifat anonim, transfer kilat kemana saja, transfer hampir tanpa biaya, anti inflasi karena stoknya terbatas, dan terintegrasi penuh dengan aplikasi mobile. Di Indonesia telah ada portal bitcoin.id yang menjadi sarana jual beli bitcoin.co.id. Dengan adanya portal ini, tentu saja akan mendorong penggunaan bitcoin di dunia maya oleh masyarakat Indonesia.
Di satu sisi memang penggunaan bitcoin ini dapat meningkatkan devisa negara Indonesia, namun apabila melihat resiko dan dampak negatifnya sepertinya pemerintah kita harus membuat kajian dan menghasilkan suatu regulasi yang mengatur tentang penggunaan bitcoin ini. Apakah nantinya bitcoin ini tidak diakui sebagai mata uang dan dianggap bersifat ilegal atau sebaliknya. Semoga saja, instansi terkait seperti Bank Indonesia, Kementerian Kominfo khususnya Ditjen Aptika dapat saling berkoordinasi untuk menghasilkan suatu kebijakan yang berdampak positif bagi perekonomian bangsa sehingga Bank Indonesia sebagai instansi pengatur dan pengawas hendaknya dapat menentukan apakah bitcoin ini merupakan alat pembayaran yang sah atau tidak. Apakah hanya melarang pihak perbankan dan pedagang valuta asing untuk melakukan transaksi dengan Bitcoin? Sedangkan Kementerian Kominfo cq Ditjen Aptika yang hanya mengatur sistem elektroniknya. Hal ini sesuai dengan tusi aptika yang lebih concern terhadap komplain dalam pengaturan informasi dan transaksi elektronik. Namun, melihat telah adanya satu portal yang memperjual belikan bitcoin maka harus ada kebijakan tersendiri.
Komentar