Langsung ke konten utama

Saya seorang calon perencana di Dit e-Business

Apabila bicara tentang seorang calon perencana, maka yang terpikir di benak kita pasti susah dan pusing untuk mencari angka kreditnya karena perencana yang merupakan jabatan fungsional tertentu harus mengikuti diklat perencana yang diadakan oleh Bappenas. Satu kementerian cuma satu calon perencana yang didiklat-kan, termasuk saya belum dapat giliran untuk di diklat-kan. Seorang perencana harus memiliki wawasan yang luas dan kemampuan untuk menghasilkan suatu kebijakan dan program tertentu. Berdasarkan informasi dari teman yang pernah diklat perencana, maka ada tiga bidang yang musti dikuasai yaitu perencanaan keuangan, perencanaan pembangunan dan perencanaan di bidang tata ruang.

Melalui blog ini, saya mau sharing beberapa rincian kegiatan yang harus daya lakukan untuk mencapai angka kredit kedepannya: yang paling tinggi apabila melanjutkan ke tingkat pasca sarjana maka seorang calon perencana akan mendapatkan angka kredit 100, dan diklat perencana selama lebih dari 960 jam akan mendapatkan poin 15. Selamat berjuang, calon perencana dalam mengejar angka kredit. (sumber: Keputusan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor: Kep.16/M.PAN/03/2011 tentang jabatan fungsional perencana dan angka kreditnya)
  1. Identifikasi permasalahan
  2. Perumusan alternatif kebijakan
  3. Pengkajian alternatif
  4. Penentuan alternatif dan rencana
  5. Pengendali pelaksana
  6. Penilaian hasil pelaksanaan
Untuk pengembangan profesi perencana maka dapat dilakukan beberapa hal:
  1. membuat karya tulis/karya ilmiah di bidang perencanaan
  2. menterjemahkan/menyadur buku di bidang perencanaan
  3. berpartisipasi secara aktif dalam penerbitan buku di bidang perencanan
  4. berpartisipasi secara aktif dalam pemaparan (ekspose) draft/pedoman/modul di bidang perencanaan.
  5. melakukan studi banding di bidang perencanaan
  6. melakukan kegiatan pengembangan di bidang perencanaan
Penunjang kegiatan untuk perencana antara lain:
  1. mengajar/melatih/melakukan bimbingan di bidang perencanaan.
  2. mengikuti seminar/lokakarya di bidang perencanaan
  3. menjadi pengurus organisasi profesi
  4. menjadi anggota delegasi dalam pertemuan internasional
  5. menjadi anggota tim penilai jabatan perencana
  6. memperoleh penghargaan/tanda jasa di bidang perencanaan.
Rincian Kegiatan dan Unsur yang dinilai dalam memberikan angka kredit:
Saya mesti mencari angka kredit sebagai perencana pertama dikarenakan saya masih golongan III/b, yang harus saya lakukan untuk setahun ke depan adalah sebagai berikut:

  1. mengumpukan data dan informasi melalui pengumpulan data sekunder
  2. melakukan inventarisasi sumber daya yang potensial dalam rangka identifikasi permasalahan
  3. melakukan kodifikasi data dalam rangka pengolahan data dan informasi
  4. memasukkan data dan informasi dalam rangka pengolahan data dan informasi
  5. melakukan tabulasi data dan informasi dalam rangka pengolahan data dan informasi
  6. mengolah data dalam rangka pengolahan data dan informasi
  7. membuat diagram dan tabel dalam rangka penyajian data dan informasi
  8. menyajikan latar belakang masalah dalam rangka penyajian data dan informasi
  9. menentukan jenis permasalahan dalam rangka perumusan permasalahan
  10. merumuskan kriteria untuk menilai alternatif dalam rangka pengkajian alternatif
  11. menulis saran dalam rangka penentuan kriteria untuk menilai alternatif
  12. membuat laporan perkembangan pelaksanaan secara objektif dalam rangka pengendalian pelaksanaan
  13. mengefektifkan pelaksanaan dalam rangka pengumpulan, penyajian, dan penganalisaan data dan informasi untuk penilaian pelaksanaan
  14. mengefektifkan tujuan dan dalam rangka pengumpulan, penyajian, dan penganalisaan data dan informasi untuk penilaian pelaksanaan
  15. melakukan pengumpulan data dan informasi untuk menilai dampak kemasyarakatan/lingkungan.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penyelenggaraan Agen Elektronik

Pada hari Jumat tanggal 23 Agustus, telah dilakukan pembahasan tentang RPM tata cara pendaftaran penyelenggaraan agen elektronik, RPM ini merupakan turunan dari PP PSTE Nomor 82 Tahun 2012. Untuk memahami lebih lanjut, terlebih dahulu kita musti kenal apa itu agen elektronik. Berdasarkan aturan tersebut, agen elektronik adalah perangkat dari suatu sistem elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu informasi elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh orang. Sedangkan definisi penyelenggara agen elektronik adalah setiap orang, penyelenggara negara, dan badan usaha, yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan agen elektronik untuk dimanfaatkan oleh pengguna jasa. Jenis agen elektronik antara lain: mesin ATM, EDC ( electrical data capture) seperti kartu gesek, tempel, NFC, mesin dan sistem barcode recognition yang kesemuanya menjalankan fungsi otomatisasi dari sebuah sistem elektronik. Ruang lingkup agen elektronik yang diatur ada...

Yuk Pelajari Analis Kebijakan Muda

Hari ini saya ingin membahas tentang Apa itu JFT Analis Kebijakan dan bagaimana juknisnya. Saya adalah salah satu dari ratusan ASN di Kementerian Kominfo yang dulunya struktural berubah menjadi fungsional. Hal ini tentu saja membuat kami rada bingung dalam menyusun telaahan staf, policy brief, policy paper, Karya Tulis Ilmiah, dan berbagai produk analis kebijakan. Saya rasanya sudah banyak mengikuti beberapa bimtek baik di you tubenya LAN sebagai instansi pembina maupun pelatihan dari internal organisasi. Namun, memang seorang analis kebijakan semakin paham dalam menyusun  analisis terhadap kebijakan apabila sudah mencoba menulis (learning by doing) lalu kita pun harus lebih rajin untuk menyimpan bukti administrasinya. Ada beberapa peraturan yang kudu dibaca dan dipahami oleh JFT Analis Kebijakan yaitu PermenpanRB Nomor 45 Tahun 2013 tentang JF Anjak Peraturan Kepala LAN Nomor 14 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis  Penilaian Kualitas Hasil Kegiatan Analis Kebijakan Peraturan K...

Kesiapan Industri e-Business menuju IPV6

Seiring dengan pertumbuhan industri Internet di Indonesia, baik disadari maupun tidak, kebutuhan akan alamat Internet Protocol (IP) juga akan meningkat. Operator Internet membutuhkan alamat IP untuk mengembangkan layanannya hingga ke pelosok negeri. Jaringan Internet di Indonesia berikut perangkat-perangkat pendukungnya hingga di tingkat end user masih menggunakan IPv4. Kenyataan yang dihadapi dunia sekarang adalah menipisnya persediaan alamat IPv4 yang dapat dialokasikan. Jumlah alamat yang dapat didukung oleh IPv4 adalah 2 32 bits, sedangkan data terakhir pada waktu penulisan dokumen ini tersisa 7% saja di tingkat Internet Assigned Numbers Authority, organisasi yang mengelola sumberdaya protokol Internet dunia. Negara-negara lain sudah menyadari situasi ini sejak awal dekade dan telah memilih untuk beralih ke protokol IPv6. Teknologi IPv6 adalah protokol untuk next generation Internet. IPv6 didesain sedemikian rupa untuk jauh melampaui kemampuan IPv4 yang umum digunakan...