Langsung ke konten utama

Pendaftaran portal web

Begitu banyak pertanyaan terkait bagaimana pendaftaran portal web di Indonesia. Sebelum membahas ini, kita perlu mengkaji ada beberapa instansi terkait dengan proses perizinan usaha ini diantaranya Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, BKPM, dan Kementerian Kominfo, bahkan Sudin Perindustrian, Perdagangan, dan Kominfo. Mulai dari saya masuk ke Direktorat e-Business tahun 2009, ini sudah menjadi pertanyaan besar dari pihak perusahaan yang bergerak di bidang IT setiap datang ke kantor, mereka bingung dengan masalah pendaftaran portal web. Saya mencoba untuk melakukan analisis sederhana. Kalau menurut saya, ini memang termasuk wewenang Kementerian Kominfo, khususnya Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Direktorat e-Business. Namun, Ditjen Aptika saat ini hanya memiliki fungsi sebagai regulator bukan operator sehingga kita tidak mengeluarkan suatu izin tertentu. Hal ini berbeda dengan, Ditjen Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika yang dapat mengeluarkan suatu izin pendaftaran di bidang telekomunikasi. Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 31/PER/M.KOMINFO/09/2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi maka pendaftaran portal web bukan termasuk jasa telekomunikasi. Jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud peraturan tersebut adalah:
  1. Jasa akses internet (ISP)
  2. Jasa interkoneksi internet (Network Access Point/NAS)
  3. Jasa internet teleponi untuk publik
  4. Jasa sistem komunikasi data
Sebagai informasi tambahan, sesuai dengan aturan dalam PP PSTE maka perusahaan tersebut wajib memiliki data center di Indonesia dan dapat menggunakan nama domain Indonesia. Saat sekarang ini, Direktorat e-Business sedang berusaha untuk menyelesaikan draft RPM tentang Pengelolaan Nama Domain dan RPM tentang Tata Cara Pendaftaran Penyelenggaraa Sistem Elektronik. Apabila aturan ini sudah rampung, ini merupakan langkah awal  adanya mekanisme pendaftaran yang jelas. Dimana untuk pendaftaran penyelenggara sistem elektronik maka seyogyanya perusahaan mempunyai sistem elektronik yang terhubung dengan beberapa layanan e-journal, e-books, software dan lain-lain sehingga sistem elektronik tersebut dapat menjadi akses layanan bagi penggunanya di Indonesia. Oleh karena itu, diharapkan kedepannya, tata cara dan aturan proses pendaftaran portal web ini menjadi lebih jelas. Para pengusaha tidak bingung lagi dengan regulasi terkait pendaftaran. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penyelenggaraan Agen Elektronik

Pada hari Jumat tanggal 23 Agustus, telah dilakukan pembahasan tentang RPM tata cara pendaftaran penyelenggaraan agen elektronik, RPM ini merupakan turunan dari PP PSTE Nomor 82 Tahun 2012. Untuk memahami lebih lanjut, terlebih dahulu kita musti kenal apa itu agen elektronik. Berdasarkan aturan tersebut, agen elektronik adalah perangkat dari suatu sistem elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu informasi elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh orang. Sedangkan definisi penyelenggara agen elektronik adalah setiap orang, penyelenggara negara, dan badan usaha, yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan agen elektronik untuk dimanfaatkan oleh pengguna jasa. Jenis agen elektronik antara lain: mesin ATM, EDC ( electrical data capture) seperti kartu gesek, tempel, NFC, mesin dan sistem barcode recognition yang kesemuanya menjalankan fungsi otomatisasi dari sebuah sistem elektronik. Ruang lingkup agen elektronik yang diatur ada...

Yuk Pelajari Analis Kebijakan Muda

Hari ini saya ingin membahas tentang Apa itu JFT Analis Kebijakan dan bagaimana juknisnya. Saya adalah salah satu dari ratusan ASN di Kementerian Kominfo yang dulunya struktural berubah menjadi fungsional. Hal ini tentu saja membuat kami rada bingung dalam menyusun telaahan staf, policy brief, policy paper, Karya Tulis Ilmiah, dan berbagai produk analis kebijakan. Saya rasanya sudah banyak mengikuti beberapa bimtek baik di you tubenya LAN sebagai instansi pembina maupun pelatihan dari internal organisasi. Namun, memang seorang analis kebijakan semakin paham dalam menyusun  analisis terhadap kebijakan apabila sudah mencoba menulis (learning by doing) lalu kita pun harus lebih rajin untuk menyimpan bukti administrasinya. Ada beberapa peraturan yang kudu dibaca dan dipahami oleh JFT Analis Kebijakan yaitu PermenpanRB Nomor 45 Tahun 2013 tentang JF Anjak Peraturan Kepala LAN Nomor 14 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis  Penilaian Kualitas Hasil Kegiatan Analis Kebijakan Peraturan K...

Kesiapan Industri e-Business menuju IPV6

Seiring dengan pertumbuhan industri Internet di Indonesia, baik disadari maupun tidak, kebutuhan akan alamat Internet Protocol (IP) juga akan meningkat. Operator Internet membutuhkan alamat IP untuk mengembangkan layanannya hingga ke pelosok negeri. Jaringan Internet di Indonesia berikut perangkat-perangkat pendukungnya hingga di tingkat end user masih menggunakan IPv4. Kenyataan yang dihadapi dunia sekarang adalah menipisnya persediaan alamat IPv4 yang dapat dialokasikan. Jumlah alamat yang dapat didukung oleh IPv4 adalah 2 32 bits, sedangkan data terakhir pada waktu penulisan dokumen ini tersisa 7% saja di tingkat Internet Assigned Numbers Authority, organisasi yang mengelola sumberdaya protokol Internet dunia. Negara-negara lain sudah menyadari situasi ini sejak awal dekade dan telah memilih untuk beralih ke protokol IPv6. Teknologi IPv6 adalah protokol untuk next generation Internet. IPv6 didesain sedemikian rupa untuk jauh melampaui kemampuan IPv4 yang umum digunakan...