Begitu banyak pertanyaan terkait bagaimana pendaftaran portal web di Indonesia. Sebelum membahas ini, kita perlu mengkaji ada beberapa instansi terkait dengan proses perizinan usaha ini diantaranya Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, BKPM, dan Kementerian Kominfo, bahkan Sudin Perindustrian, Perdagangan, dan Kominfo. Mulai dari saya masuk ke Direktorat e-Business tahun 2009, ini sudah menjadi pertanyaan besar dari pihak perusahaan yang bergerak di bidang IT setiap datang ke kantor, mereka bingung dengan masalah pendaftaran portal web. Saya mencoba untuk melakukan analisis sederhana. Kalau menurut saya, ini memang termasuk wewenang Kementerian Kominfo, khususnya Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Direktorat e-Business. Namun, Ditjen Aptika saat ini hanya memiliki fungsi sebagai regulator bukan operator sehingga kita tidak mengeluarkan suatu izin tertentu. Hal ini berbeda dengan, Ditjen Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika yang dapat mengeluarkan suatu izin pendaftaran di bidang telekomunikasi. Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 31/PER/M.KOMINFO/09/2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi maka pendaftaran portal web bukan termasuk jasa telekomunikasi. Jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud peraturan tersebut adalah:
- Jasa akses internet (ISP)
- Jasa interkoneksi internet (Network Access Point/NAS)
- Jasa internet teleponi untuk publik
- Jasa sistem komunikasi data
Sebagai informasi tambahan, sesuai dengan aturan dalam PP PSTE maka perusahaan tersebut wajib memiliki data center di Indonesia dan dapat menggunakan nama domain Indonesia. Saat sekarang ini, Direktorat e-Business sedang berusaha untuk menyelesaikan draft RPM tentang Pengelolaan Nama Domain dan RPM tentang Tata Cara Pendaftaran Penyelenggaraa Sistem Elektronik. Apabila aturan ini sudah rampung, ini merupakan langkah awal adanya mekanisme pendaftaran yang jelas. Dimana untuk pendaftaran penyelenggara sistem elektronik maka seyogyanya perusahaan mempunyai sistem elektronik yang terhubung dengan beberapa layanan e-journal, e-books, software dan lain-lain sehingga sistem elektronik tersebut dapat menjadi akses layanan bagi penggunanya di Indonesia. Oleh karena itu, diharapkan kedepannya, tata cara dan aturan proses pendaftaran portal web ini menjadi lebih jelas. Para pengusaha tidak bingung lagi dengan regulasi terkait pendaftaran.
Komentar