Langsung ke konten utama

Kebutuhan Daftar Negatif Investasi Bidang Aplikasi Informatika

Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010 tentang daftar usaha bidang yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal, yang secara jelas membahas tentang Daftar Negatif Investasi di Indonesia khususnya di bidang komunikasi dan informatika. Untuk penyusunan DNI yang baru mesti mengacu pada beberapa perjanjian internasional sebelumnya, salah satunya perjanjian AFAS (ASEAN Framework Agreement on Services). Dalam perjanjian tersebut dinyatakan bahwa sektor jasa prioritas seperti jasa kesehatan, pariwisata, komunikasi dan informatika atau istilahnya computer related services diberikan peluang 70% untuk saham asing sedangkan jasa non prioritas sebesar 51%. Menurut hemat saya, hal ini kurang melindungi industri informatika dalam negeri dan justru kita hanya menjadi pangsa pasar yang besar bagi negara asing yang maju industri TIKnya seperti negara Korea, Jepang, AS, dan negara maju lainnya. Alangkah baiknya, sektor aplikasi informatika dimasukkan ke dalam perubahan DNI terbaru di tahun ini agar sektor tersebut mendapatkan proteksi dari pemerintah sendiri.

Ada beberapa realita yang miris dimana Huawei telah menguasai bidang maintenance infrastruktur TIK di Indonesia sehingga banyak perusahaan-perusahaan di Indonesia mati dan tidak mampu bersaing. Oleh karena itu, perlu dilakukan penyusunan Daftar Negatif investasi di Bidang Aplikasi Informatika untuk melindungi sektor industri informatika dalam negeri bukan hanya untuk meningkatkan investasi luar negeri.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penyelenggaraan Agen Elektronik

Pada hari Jumat tanggal 23 Agustus, telah dilakukan pembahasan tentang RPM tata cara pendaftaran penyelenggaraan agen elektronik, RPM ini merupakan turunan dari PP PSTE Nomor 82 Tahun 2012. Untuk memahami lebih lanjut, terlebih dahulu kita musti kenal apa itu agen elektronik. Berdasarkan aturan tersebut, agen elektronik adalah perangkat dari suatu sistem elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu informasi elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh orang. Sedangkan definisi penyelenggara agen elektronik adalah setiap orang, penyelenggara negara, dan badan usaha, yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan agen elektronik untuk dimanfaatkan oleh pengguna jasa. Jenis agen elektronik antara lain: mesin ATM, EDC ( electrical data capture) seperti kartu gesek, tempel, NFC, mesin dan sistem barcode recognition yang kesemuanya menjalankan fungsi otomatisasi dari sebuah sistem elektronik. Ruang lingkup agen elektronik yang diatur ada...

Yuk Pelajari Analis Kebijakan Muda

Hari ini saya ingin membahas tentang Apa itu JFT Analis Kebijakan dan bagaimana juknisnya. Saya adalah salah satu dari ratusan ASN di Kementerian Kominfo yang dulunya struktural berubah menjadi fungsional. Hal ini tentu saja membuat kami rada bingung dalam menyusun telaahan staf, policy brief, policy paper, Karya Tulis Ilmiah, dan berbagai produk analis kebijakan. Saya rasanya sudah banyak mengikuti beberapa bimtek baik di you tubenya LAN sebagai instansi pembina maupun pelatihan dari internal organisasi. Namun, memang seorang analis kebijakan semakin paham dalam menyusun  analisis terhadap kebijakan apabila sudah mencoba menulis (learning by doing) lalu kita pun harus lebih rajin untuk menyimpan bukti administrasinya. Ada beberapa peraturan yang kudu dibaca dan dipahami oleh JFT Analis Kebijakan yaitu PermenpanRB Nomor 45 Tahun 2013 tentang JF Anjak Peraturan Kepala LAN Nomor 14 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis  Penilaian Kualitas Hasil Kegiatan Analis Kebijakan Peraturan K...

Kesiapan Industri e-Business menuju IPV6

Seiring dengan pertumbuhan industri Internet di Indonesia, baik disadari maupun tidak, kebutuhan akan alamat Internet Protocol (IP) juga akan meningkat. Operator Internet membutuhkan alamat IP untuk mengembangkan layanannya hingga ke pelosok negeri. Jaringan Internet di Indonesia berikut perangkat-perangkat pendukungnya hingga di tingkat end user masih menggunakan IPv4. Kenyataan yang dihadapi dunia sekarang adalah menipisnya persediaan alamat IPv4 yang dapat dialokasikan. Jumlah alamat yang dapat didukung oleh IPv4 adalah 2 32 bits, sedangkan data terakhir pada waktu penulisan dokumen ini tersisa 7% saja di tingkat Internet Assigned Numbers Authority, organisasi yang mengelola sumberdaya protokol Internet dunia. Negara-negara lain sudah menyadari situasi ini sejak awal dekade dan telah memilih untuk beralih ke protokol IPv6. Teknologi IPv6 adalah protokol untuk next generation Internet. IPv6 didesain sedemikian rupa untuk jauh melampaui kemampuan IPv4 yang umum digunakan...