Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010 tentang daftar usaha bidang yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal, yang secara jelas membahas tentang Daftar Negatif Investasi di Indonesia khususnya di bidang komunikasi dan informatika. Untuk penyusunan DNI yang baru mesti mengacu pada beberapa perjanjian internasional sebelumnya, salah satunya perjanjian AFAS (ASEAN Framework Agreement on Services). Dalam perjanjian tersebut dinyatakan bahwa sektor jasa prioritas seperti jasa kesehatan, pariwisata, komunikasi dan informatika atau istilahnya computer related services diberikan peluang 70% untuk saham asing sedangkan jasa non prioritas sebesar 51%. Menurut hemat saya, hal ini kurang melindungi industri informatika dalam negeri dan justru kita hanya menjadi pangsa pasar yang besar bagi negara asing yang maju industri TIKnya seperti negara Korea, Jepang, AS, dan negara maju lainnya. Alangkah baiknya, sektor aplikasi informatika dimasukkan ke dalam perubahan DNI terbaru di tahun ini agar sektor tersebut mendapatkan proteksi dari pemerintah sendiri.
Ada beberapa realita yang miris dimana Huawei telah menguasai bidang maintenance infrastruktur TIK di Indonesia sehingga banyak perusahaan-perusahaan di Indonesia mati dan tidak mampu bersaing. Oleh karena itu, perlu dilakukan penyusunan Daftar Negatif investasi di Bidang Aplikasi Informatika untuk melindungi sektor industri informatika dalam negeri bukan hanya untuk meningkatkan investasi luar negeri.
Komentar