Langsung ke konten utama

The Ministry of Communication and Information Technologive permission for using wifi on Garuda Indonesia Flight

Head of Information and Public Relation, The Ministry of Communication and Information Technology, Gatot S. Dewa Broto said " on July 6, 2013, our team had examined the planning of Garuda Indonesian Airlines to support wifi services for Boeing Flight 777-300ER. "This calibration had happened with a joy flight from Jakarta to Denpasar. There are Garuda Indonesian Team, Ministry of Transportation, Telkom."

Mr. Gatot said that the total of our team is 8 people (official and staff from General Directorate of Resources Post and Information Tools) with exactly, intensively, no pressure and professionalism regarding safety and security flight must be prioritized. That means, if there is not worth it, so we must say the real fact. They had checked the physics tool, the measurement of signal to access point, and BPS cellular phone in GSM 1800. All of the tools had calibrated which had functional exactly."

As the result, when the examination of wi-fi doesn't have interference, not only interference in the communication channel for the cockpit but also interference other frequency channels. Others hand, communication services use wi-fi when the airplane gets its elevation of more than ten thousand feet. It is mean, the airplane is forbidden to use wi-fi while it takes off and lands.

Communication services are applying voice that is forbidden while the examination can talk via phone. It is fully dependent on The Management of Garuda Indonesia Airlines. The wi-fi services can apply like browsing, social network, email, and instant messaging.

Although the result of the trial Boeing Flight 777-300ER is well done, it doesn't mean that other airplanes can use wi-fi too because it needs comprehensive examination. If that license is released, Garuda Indonesia Airlines must pay nontax revenues. The examination for  Boeing Flight 777-300ER is still done. The next first commercial flight from Jakarta to Jeddah will examine again on July 9, 2013.





Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penyelenggaraan Agen Elektronik

Pada hari Jumat tanggal 23 Agustus, telah dilakukan pembahasan tentang RPM tata cara pendaftaran penyelenggaraan agen elektronik, RPM ini merupakan turunan dari PP PSTE Nomor 82 Tahun 2012. Untuk memahami lebih lanjut, terlebih dahulu kita musti kenal apa itu agen elektronik. Berdasarkan aturan tersebut, agen elektronik adalah perangkat dari suatu sistem elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu informasi elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh orang. Sedangkan definisi penyelenggara agen elektronik adalah setiap orang, penyelenggara negara, dan badan usaha, yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan agen elektronik untuk dimanfaatkan oleh pengguna jasa. Jenis agen elektronik antara lain: mesin ATM, EDC ( electrical data capture) seperti kartu gesek, tempel, NFC, mesin dan sistem barcode recognition yang kesemuanya menjalankan fungsi otomatisasi dari sebuah sistem elektronik. Ruang lingkup agen elektronik yang diatur ada...

Yuk Pelajari Analis Kebijakan Muda

Hari ini saya ingin membahas tentang Apa itu JFT Analis Kebijakan dan bagaimana juknisnya. Saya adalah salah satu dari ratusan ASN di Kementerian Kominfo yang dulunya struktural berubah menjadi fungsional. Hal ini tentu saja membuat kami rada bingung dalam menyusun telaahan staf, policy brief, policy paper, Karya Tulis Ilmiah, dan berbagai produk analis kebijakan. Saya rasanya sudah banyak mengikuti beberapa bimtek baik di you tubenya LAN sebagai instansi pembina maupun pelatihan dari internal organisasi. Namun, memang seorang analis kebijakan semakin paham dalam menyusun  analisis terhadap kebijakan apabila sudah mencoba menulis (learning by doing) lalu kita pun harus lebih rajin untuk menyimpan bukti administrasinya. Ada beberapa peraturan yang kudu dibaca dan dipahami oleh JFT Analis Kebijakan yaitu PermenpanRB Nomor 45 Tahun 2013 tentang JF Anjak Peraturan Kepala LAN Nomor 14 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis  Penilaian Kualitas Hasil Kegiatan Analis Kebijakan Peraturan K...

Kesiapan Industri e-Business menuju IPV6

Seiring dengan pertumbuhan industri Internet di Indonesia, baik disadari maupun tidak, kebutuhan akan alamat Internet Protocol (IP) juga akan meningkat. Operator Internet membutuhkan alamat IP untuk mengembangkan layanannya hingga ke pelosok negeri. Jaringan Internet di Indonesia berikut perangkat-perangkat pendukungnya hingga di tingkat end user masih menggunakan IPv4. Kenyataan yang dihadapi dunia sekarang adalah menipisnya persediaan alamat IPv4 yang dapat dialokasikan. Jumlah alamat yang dapat didukung oleh IPv4 adalah 2 32 bits, sedangkan data terakhir pada waktu penulisan dokumen ini tersisa 7% saja di tingkat Internet Assigned Numbers Authority, organisasi yang mengelola sumberdaya protokol Internet dunia. Negara-negara lain sudah menyadari situasi ini sejak awal dekade dan telah memilih untuk beralih ke protokol IPv6. Teknologi IPv6 adalah protokol untuk next generation Internet. IPv6 didesain sedemikian rupa untuk jauh melampaui kemampuan IPv4 yang umum digunakan...