Untuk pengelolaan nama domain di Indonesia telah dilakukan oleh PANDI (Pengelola Nama Domain Indonesia). PANDI merupakan pengelola nama domain internet Indonesia (.id) yang aman, handal, dan terpercaya. Saat ini PANDI sedang melakukan sosialisasi draft kebijakan penyelesaian perselisihan nama domain Indonesia. Dalam draft tersebut ada beberapa materi terkait : jenis perselisihan nama domain, tata cara penyampaian keberatan, biaya penyelesaian perselisihan dan biaya panel, tata cara penyampaian tanggapan, pembentukan panel, penghentian perselisihan atas kesepakatan, pertentangan kepentingan, pemeriksaan dan pembahasan materi perselisihan, proses pengambilan keputusan, penyampaian hasil putusan panel.
Pengaturan Pengelolaan Nama Domain di Indonesia tertuang dalam :
- UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 11 Tahun 2008 pada Bab VI tentang Nama Domain, Hak Kekayaan Intelektual dan Perlindungan Hak Pribadi pasal 23 s/d 24.
- PP Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) Nomor 82 Tahun 2012 pada Bab VIII tentang Pengelolaan Nama Domain pasal 73 s/d 83
Komentar