Langsung ke konten utama

e-Business Revolution

Udah lama juga ga ngeblog karena sibuk rapat dan ngerjain kerjaan kantor. Kalau senggang mending menulis terkait dengan e-Business. Saat ini lagi ngebaca salah satu revolusi e-commerce ke depan dimana startup transaksi pembayaran menggunakan wajah. Aplikasi ini merupakan salah satu desain dan inovasi teknologi yang akan dikembangkan oleh negara Finlandia. Hal ini dilatarbelakangi oleh banyaknya kasus pencurian dompet, sehingga pembayaran menggunakan wajah dapat mengurangi resiko dan tingkat kejahatan tersebut. 

" Tablet Uniqul pada check-out stations akan mengambil foto pelanggannya. Dalam satu detik, tablet tersebut akan memproses data biometrik untuk menempatkan rekening individu tersebut dengan databasenya, yang akan didaftarkan dengan beberapa kartu kredit utama. Semua pelanggan harus melakukan konfirmasi pembayaram dengan menekan tombol "OK".

Perusahaan tersebut diharapkan dapat meluncurkan sistem checkout dan terminal pembayaran di Helsinki. "Semua pembayaran akan dilakukan kurang dari 5 detik, biasanya kita memiliki waktu untuk mengambil uang di dompet", tutur Uniqul.

Pelanggan dapat menggunakan semua kartu kredit /rekening Paypal atau Square ketika pendaftaran rekening Uniqul. Dengan pembayaran sebesar 9 dolar per bulan, pengguna dapat mengakses sistem "dimanapun di dunia" dan dengan membayar kurang dari 4 dolar, para pengguna dapat memilih negara apa dan wilayah yang mereka inginkan untuk dapat mengakses Uniqul.


Pertokoan telah dilengkapi dengan sistem dan perangkat lunak pembayaran, dan adopsi sistem ini masih jadi pertanyaan yang terbuka sehingga dapat ditempatkan di seluruh bagian dunia. Inovasi ini mengakibatkan identitas kita yang ada dalam kartu kredit, STNK, kunci dan objek reputasi lainnya tidak akan diperlukan ke depan. Di Finlandia, masa depan dimulai.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penyelenggaraan Agen Elektronik

Pada hari Jumat tanggal 23 Agustus, telah dilakukan pembahasan tentang RPM tata cara pendaftaran penyelenggaraan agen elektronik, RPM ini merupakan turunan dari PP PSTE Nomor 82 Tahun 2012. Untuk memahami lebih lanjut, terlebih dahulu kita musti kenal apa itu agen elektronik. Berdasarkan aturan tersebut, agen elektronik adalah perangkat dari suatu sistem elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu informasi elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh orang. Sedangkan definisi penyelenggara agen elektronik adalah setiap orang, penyelenggara negara, dan badan usaha, yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan agen elektronik untuk dimanfaatkan oleh pengguna jasa. Jenis agen elektronik antara lain: mesin ATM, EDC ( electrical data capture) seperti kartu gesek, tempel, NFC, mesin dan sistem barcode recognition yang kesemuanya menjalankan fungsi otomatisasi dari sebuah sistem elektronik. Ruang lingkup agen elektronik yang diatur ada...

Yuk Pelajari Analis Kebijakan Muda

Hari ini saya ingin membahas tentang Apa itu JFT Analis Kebijakan dan bagaimana juknisnya. Saya adalah salah satu dari ratusan ASN di Kementerian Kominfo yang dulunya struktural berubah menjadi fungsional. Hal ini tentu saja membuat kami rada bingung dalam menyusun telaahan staf, policy brief, policy paper, Karya Tulis Ilmiah, dan berbagai produk analis kebijakan. Saya rasanya sudah banyak mengikuti beberapa bimtek baik di you tubenya LAN sebagai instansi pembina maupun pelatihan dari internal organisasi. Namun, memang seorang analis kebijakan semakin paham dalam menyusun  analisis terhadap kebijakan apabila sudah mencoba menulis (learning by doing) lalu kita pun harus lebih rajin untuk menyimpan bukti administrasinya. Ada beberapa peraturan yang kudu dibaca dan dipahami oleh JFT Analis Kebijakan yaitu PermenpanRB Nomor 45 Tahun 2013 tentang JF Anjak Peraturan Kepala LAN Nomor 14 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis  Penilaian Kualitas Hasil Kegiatan Analis Kebijakan Peraturan K...

Kesiapan Industri e-Business menuju IPV6

Seiring dengan pertumbuhan industri Internet di Indonesia, baik disadari maupun tidak, kebutuhan akan alamat Internet Protocol (IP) juga akan meningkat. Operator Internet membutuhkan alamat IP untuk mengembangkan layanannya hingga ke pelosok negeri. Jaringan Internet di Indonesia berikut perangkat-perangkat pendukungnya hingga di tingkat end user masih menggunakan IPv4. Kenyataan yang dihadapi dunia sekarang adalah menipisnya persediaan alamat IPv4 yang dapat dialokasikan. Jumlah alamat yang dapat didukung oleh IPv4 adalah 2 32 bits, sedangkan data terakhir pada waktu penulisan dokumen ini tersisa 7% saja di tingkat Internet Assigned Numbers Authority, organisasi yang mengelola sumberdaya protokol Internet dunia. Negara-negara lain sudah menyadari situasi ini sejak awal dekade dan telah memilih untuk beralih ke protokol IPv6. Teknologi IPv6 adalah protokol untuk next generation Internet. IPv6 didesain sedemikian rupa untuk jauh melampaui kemampuan IPv4 yang umum digunakan...