Saya senang sekali membaca literatur tentang e-commerce khususnya kebijakan negara lain dalam mengembangkan e-Business. Ada satu poin penting untuk mensosialisasikan e-commerce itu sendiri selain melakukan sosialisasi e-Business secara langsung alias kejar bola adalah dengan membuat satu website yang menjelaskan tentang bagaimana cara untuk online, bagaimana cara membuat website, tips pemasaran, e-commerce, hukum dan keamanan, business tools, blog untuk sharing para pelaku e-Business, dan adanya informasi kebijakan dan kegiatan e-Business.
1. Cara membuat website e-commerce, antara lain:
- merencanakan website
- mendaftar ke alamat website
- mengembangkan website
- desain grafis dan branding
- pembuatan dan pengelolaan konten
- hosting website
- website bisa diakses pada perangkat mobile
- meluncurkan dan memasarkan website
- menjaga aktualitas website
2. Tips Pemasaran, adalah alat pemasaran yang online, meningkatkan trafik website, pemasaran melalui media sosial, feedback secara online, dan pengukuran kesuksesan online.
3. e-commerce berisi tentang apa pentingnya e-commerce, cara pembuatan online store, cara mencari donasi untuk online store, layanan pelanggan secara online, penjualan online lintas negara, dan data online marketplace.
4. Keamanan dan Hukum terdiri atas keamanan komputer, perlindungan terhadap website, perlindungan data pelanggan, penyimpanan data online, back up data, pembayaran online dan fraud, petunjuk tentang hukum dan peraturan terkait e-commerce.
Komentar