Langsung ke konten utama

the functional in Directorate of e-Business

If we talk about the fungsional position, we remember JFT (Jabatan Fungsional Tertentu) and JFU (Jabatan Fungsional Umum). The Policy about development of fungsional position for civil servant. 

The Role of Directorate of e-Business  to implement policy formulation, policy implementation, norm formulation, standard, procedure, and characteristic and allotment technical guidance, and evaluation in e-Business.

 

Function of Directorate of e-Business:
  1. prepare formulation and implementation policy, norm, criteria and technical guidance, socialization, implementation, evaluation and reporting in e-Business Governance.
  2. prepare formulation and implementation policy, norm, criteria and technical guidance, socialization, implementation, evaluation and reporting in technology and infrastructure e-Business.
  3. prepare formulation and implementation policy, norm, criteria and technical guidance, socialization, implementation, evaluation and reporting in interoperability and interconnectivity e-Business.
  4. prepare formulation and implementation policy, norm, criteria and technical guidance, socialization, implementation, evaluation and reporting in service application e-Business. 
  5. implement administration, employee affair, and homeland directorate.
Directorate e-Business consist of sub directorate of e-Business Governance, sub directorate of technology and infrastructure e-Business, interoperability and interconnectivity e-Business, service application e-Business, and administration.



The acceleration of bureaucratic reform about nine program, one  program of civil servant profesionalism.  "We must to change from structural position to specialization functional position. So that, we must to make the standard competency with education and experience, training, enforcement ethics and discipline, sertification of compentency, mutation and rotation based competency with periodic, measurement of individual profesionalism."


It must identification about the primary task and output from the functional position. The simple of organization with core of e-Business not to transformation,the chief of sub element administration is still there.

The Government Regulation No 46 of 2011 about the assessment work performance of functional position  then it formulates SKP. The Ministry of Administrative and Bureaucratic Reform make the functional of policy analysis  (analis kebijakan). If the civil servant want to get inpassing before December 2013.

Based statement from Mr. Ragil, The transformation of echelon 3 and 4 become open functional have timing June 2013-2015, then the transformation of echelon 3 and 4 become closed functional have timing June 2014-2016.

The determination for functional position is time, it can be by product or process. The asessor of information security is by product not by process.
The step for the specific functional is preparation of the academic paper that it makes the reason of importance specific functional.
 Next, The ministry of administrative and bureaucratic reform look the academic paper. If they agree with our academic paper, we make the item.

After discussion with member of Directorate of e-Business, we make solution to our specific functional such as assesor sistem elektronik, pengawas konten internet, dan pengawas transaksi elektronik.

Some sources about e-Business that I can take from UNCINTRAL, UN-CEFAG, UNTAD and US Departement of e-Commerce website.

 





Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penyelenggaraan Agen Elektronik

Pada hari Jumat tanggal 23 Agustus, telah dilakukan pembahasan tentang RPM tata cara pendaftaran penyelenggaraan agen elektronik, RPM ini merupakan turunan dari PP PSTE Nomor 82 Tahun 2012. Untuk memahami lebih lanjut, terlebih dahulu kita musti kenal apa itu agen elektronik. Berdasarkan aturan tersebut, agen elektronik adalah perangkat dari suatu sistem elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu informasi elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh orang. Sedangkan definisi penyelenggara agen elektronik adalah setiap orang, penyelenggara negara, dan badan usaha, yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan agen elektronik untuk dimanfaatkan oleh pengguna jasa. Jenis agen elektronik antara lain: mesin ATM, EDC ( electrical data capture) seperti kartu gesek, tempel, NFC, mesin dan sistem barcode recognition yang kesemuanya menjalankan fungsi otomatisasi dari sebuah sistem elektronik. Ruang lingkup agen elektronik yang diatur ada...

Yuk Pelajari Analis Kebijakan Muda

Hari ini saya ingin membahas tentang Apa itu JFT Analis Kebijakan dan bagaimana juknisnya. Saya adalah salah satu dari ratusan ASN di Kementerian Kominfo yang dulunya struktural berubah menjadi fungsional. Hal ini tentu saja membuat kami rada bingung dalam menyusun telaahan staf, policy brief, policy paper, Karya Tulis Ilmiah, dan berbagai produk analis kebijakan. Saya rasanya sudah banyak mengikuti beberapa bimtek baik di you tubenya LAN sebagai instansi pembina maupun pelatihan dari internal organisasi. Namun, memang seorang analis kebijakan semakin paham dalam menyusun  analisis terhadap kebijakan apabila sudah mencoba menulis (learning by doing) lalu kita pun harus lebih rajin untuk menyimpan bukti administrasinya. Ada beberapa peraturan yang kudu dibaca dan dipahami oleh JFT Analis Kebijakan yaitu PermenpanRB Nomor 45 Tahun 2013 tentang JF Anjak Peraturan Kepala LAN Nomor 14 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis  Penilaian Kualitas Hasil Kegiatan Analis Kebijakan Peraturan K...

Kesiapan Industri e-Business menuju IPV6

Seiring dengan pertumbuhan industri Internet di Indonesia, baik disadari maupun tidak, kebutuhan akan alamat Internet Protocol (IP) juga akan meningkat. Operator Internet membutuhkan alamat IP untuk mengembangkan layanannya hingga ke pelosok negeri. Jaringan Internet di Indonesia berikut perangkat-perangkat pendukungnya hingga di tingkat end user masih menggunakan IPv4. Kenyataan yang dihadapi dunia sekarang adalah menipisnya persediaan alamat IPv4 yang dapat dialokasikan. Jumlah alamat yang dapat didukung oleh IPv4 adalah 2 32 bits, sedangkan data terakhir pada waktu penulisan dokumen ini tersisa 7% saja di tingkat Internet Assigned Numbers Authority, organisasi yang mengelola sumberdaya protokol Internet dunia. Negara-negara lain sudah menyadari situasi ini sejak awal dekade dan telah memilih untuk beralih ke protokol IPv6. Teknologi IPv6 adalah protokol untuk next generation Internet. IPv6 didesain sedemikian rupa untuk jauh melampaui kemampuan IPv4 yang umum digunakan...