Langsung ke konten utama

RPM Pengelolaan Nama Domain

UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, khususnya Pasal 23 dan 24 menyebutkan secara khusus aturan mengenai nama domain. Demikian pula dalam PP No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Pasal 73 hingga Pasal 83 juga secara khusus menyebutkan tentang berbagai hal yang terkait mengenai nama domain. Bahkan selanjutnya Pasal 82 bahkan menyebutkan: Pengawasan terhadap pengelolaan Nama Domain dilaksanakan oleh Menteri. Dan Pasal 83 menyebutkan: Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penetapan pengelola Nama Domain diatur dalam Peraturan Menteri. 


Beberapa hal penting yang diatur dalam RPM ini antara lain sebagai berikut:
  1. Ruang lingkup Peraturan Menteri ini mengatur tentang Pengelolaan Nama Domain meliputi pengelola, pendaftaraan, penggunaan, pengalihan, dan persyaratan dan tata cara penetapan pengelola Nama Domain.
  2. Tujuan di tetapkannya Peraturan Menteri ini , antara lain:
    1. memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengelola dan pengguna Nama Domain;
    2. melindungi kepentingan umum dari penyalahgunaan dan resiko kerugian akibat pengelolaan dan penggunaan Nama Domain yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
    3. memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh dan menggunakan Nama Domain dengan harga yang terjangkau .
  3. Pengelola Nama Domain ditetapkan oleh Menteri berdasarkan rekomendasi Forum Nama Domain Indonesia. Forum Nama Domain Indonesia yang selanjutnya disebut Forum sebagaimana dimaksud terdiri dari unsur pemerintah, pakar, dan perwakilan asosiasi/organisasi terkait . Forum sebagaimana dimaksud ditetapkan dalam Keputusan Menteri.
  4. Pengelola Nama Domain yang diselenggarakan oleh masyarakat harus memenuhi syarat sebagai berikut:
    1. berbadan hukum Indonesia;
    2. memiliki Sertifikat Kelaikan Sistem Elektronik;
    3. memiliki jaminan stabilitas finansial dan jaminan ganti kerugian untuk menutup kewajiban pertanggungjawaban Pengelola Nama Domain; dan
    4. memiliki kompetensi teknis yang dapat dipertanggungjawabkan .
  5. Calon Registri Nama Domain dan Registrar Nama Domain dengan Registri di luar Indonesia mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri untuk mendapatkan pe netapan sebagai Pengelola Nama Domain .
  6. Calon Registrar Nama Domain dengan Registri di Indonesia mengajukan permohonan secara tertulis melalui Registri Nama Domain kepada Menteri untuk mendapatkan pe netapan sebagai Pengelola Nama Domain .
  7. Dalam pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud, Pengelola Nama Domain harus melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud .
  8. Menteri melakukan evaluasi terhadap pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud.
  9. Evaluasi sebagaimana dimaksud dilakukan terhadap aspek :
    1. Administrasi , paling sedikit meliputi:
      1. data administrasi badan usaha;
      2. surat ijin usaha; dan
      3. landasan hukum pendirian usaha.
    2. Teknis , paling sedikit meliputi:
      1. alat, perangkat, dan sistem yang digunakan; dan
      2. spesifikasi teknis alat dan perangkat.
    3. Keuangan, paling sedikit meliputi:
      1. bukti pajak; dan
      2. laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik.
  10. Menteri memberikan surat persetujuan atau penolakan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud.
  11. Registri Nama Domain dan Registrar Nama Domain menerima pendaftaran Nama Domain atas permohonan Pengguna Nama Domain.
  12. Pendaftaran N ama D omain sebagaimana dimaksud berdasarkan prinsip pendaftar pertama.
  13. Calon Pengguna Nama Domain mengajukan permohonan pendaftaran Nama Domain kepada Registri Nama Domain dan/atau Registrar Nama Domain.
  14. Calon Pengguna Nama Domain dalam mengajukan permohonan pendaftaran Nama Domain sebagaimana dimaksud t i dak dibatasi jumlah Nama Domain yang didaftarkan.
  15. Proses penetapan nama domain paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak pengajuan pendaftaran di terima secara lengkap oleh Registri Nama Domain dan/atau Registrar Nama Domain.
  16. Jika terjadi perpanjangan waktu proses penetapan nama domain, Registri Nama Domain dan/atau Registrar Nama Domain wajib menginformasikan kepada calon Pengguna Nama Domain.
  17. Dalam hal terjadi klaim dan/atau sengketa atas hak atas kekayaan intelektual terhadap pendaftaran kepada Registri Nama Domain Tingkat Tinggi Indonesia oleh Pengguna Nama Domain, klaim dan/atau sengketa yang diajukan tidak akan menghambat pelaksanaan tugas Registri




(http://kominfo.go.id/berita/detail/3928/Siaran+Pers+No.+29-PIH-KOMINFO-3-2013+tentang+Uji+Publik+RPM+Pengelolaan+Nama+Domain+)




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penyelenggaraan Agen Elektronik

Pada hari Jumat tanggal 23 Agustus, telah dilakukan pembahasan tentang RPM tata cara pendaftaran penyelenggaraan agen elektronik, RPM ini merupakan turunan dari PP PSTE Nomor 82 Tahun 2012. Untuk memahami lebih lanjut, terlebih dahulu kita musti kenal apa itu agen elektronik. Berdasarkan aturan tersebut, agen elektronik adalah perangkat dari suatu sistem elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu informasi elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh orang. Sedangkan definisi penyelenggara agen elektronik adalah setiap orang, penyelenggara negara, dan badan usaha, yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan agen elektronik untuk dimanfaatkan oleh pengguna jasa. Jenis agen elektronik antara lain: mesin ATM, EDC ( electrical data capture) seperti kartu gesek, tempel, NFC, mesin dan sistem barcode recognition yang kesemuanya menjalankan fungsi otomatisasi dari sebuah sistem elektronik. Ruang lingkup agen elektronik yang diatur ada...

Yuk Pelajari Analis Kebijakan Muda

Hari ini saya ingin membahas tentang Apa itu JFT Analis Kebijakan dan bagaimana juknisnya. Saya adalah salah satu dari ratusan ASN di Kementerian Kominfo yang dulunya struktural berubah menjadi fungsional. Hal ini tentu saja membuat kami rada bingung dalam menyusun telaahan staf, policy brief, policy paper, Karya Tulis Ilmiah, dan berbagai produk analis kebijakan. Saya rasanya sudah banyak mengikuti beberapa bimtek baik di you tubenya LAN sebagai instansi pembina maupun pelatihan dari internal organisasi. Namun, memang seorang analis kebijakan semakin paham dalam menyusun  analisis terhadap kebijakan apabila sudah mencoba menulis (learning by doing) lalu kita pun harus lebih rajin untuk menyimpan bukti administrasinya. Ada beberapa peraturan yang kudu dibaca dan dipahami oleh JFT Analis Kebijakan yaitu PermenpanRB Nomor 45 Tahun 2013 tentang JF Anjak Peraturan Kepala LAN Nomor 14 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis  Penilaian Kualitas Hasil Kegiatan Analis Kebijakan Peraturan K...

Kesiapan Industri e-Business menuju IPV6

Seiring dengan pertumbuhan industri Internet di Indonesia, baik disadari maupun tidak, kebutuhan akan alamat Internet Protocol (IP) juga akan meningkat. Operator Internet membutuhkan alamat IP untuk mengembangkan layanannya hingga ke pelosok negeri. Jaringan Internet di Indonesia berikut perangkat-perangkat pendukungnya hingga di tingkat end user masih menggunakan IPv4. Kenyataan yang dihadapi dunia sekarang adalah menipisnya persediaan alamat IPv4 yang dapat dialokasikan. Jumlah alamat yang dapat didukung oleh IPv4 adalah 2 32 bits, sedangkan data terakhir pada waktu penulisan dokumen ini tersisa 7% saja di tingkat Internet Assigned Numbers Authority, organisasi yang mengelola sumberdaya protokol Internet dunia. Negara-negara lain sudah menyadari situasi ini sejak awal dekade dan telah memilih untuk beralih ke protokol IPv6. Teknologi IPv6 adalah protokol untuk next generation Internet. IPv6 didesain sedemikian rupa untuk jauh melampaui kemampuan IPv4 yang umum digunakan...